Jurnalis Itu Tetap Ditahan, Polda Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan

- Jumat, 15 Mei 2020 | 10:49 WIB
SAVE JOURNALIST: Diananta Putra Sumedi ketika dijenguk Direktur Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, Rabu (13/5) di rutan mapolda.
SAVE JOURNALIST: Diananta Putra Sumedi ketika dijenguk Direktur Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, Rabu (13/5) di rutan mapolda.

BANJARMASIN - Tak kurang dari 40 jurnalis Kalsel, bersedia menjadi penjamin Diananta Putra Sumedi. Tapi permohonan penangguhan penahanan Pemimpin Redaksi Banjarhits tersebut telah ditolak Polda Kalsel.

"Penahanan Diananta belum bisa ditangguhkan," kata Kasubdit V Ditreskrimsus AKBP Zainal Arifin. Alasannya, demi menjaga situasi dan kondisi. Sebab pemberitaan yang diposting Diananta dalam kasus tersebut berkaitan dengan sentimen kesukuan.

"Pandangan penyidik subyektif, karena ini tentang SARA. Menjaga keadaan, jangan sampai hal yang tak diinginkan terjadi," tegasnya.

Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Selasa (5/5).

"Ditunggu saja, apakah nantinya P21 (berkas perkara lengkap dan bisa disidangkan) atau masih ada yang perlu ditambah lagi," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Diananta, Bujino A Salan ketika dikonfirmasi, tampak tidak terkejut. Dia sudah memprediksi, permohonan penangguhan penahanan itu bakal ditolak.

"Sewaktu bertemu penyidik, sudah ada petunjuk. Karena perkaranya soal SARA, sulit dikabulkan," ceritanya.

Sampai sekarang, Bujino mengaku belum mendapat surat resmi dari kepolisian perihal penolakan penangguhan. Tapi ia sudah menyiapkan langkah-langkah hukum lainnya. "Kami sudah siapkan," tegasnya.

Kasus yang mendera Diananta berawal dari laporan berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu Ke Polisi' yang diunggah Banjarhits (media partner Kumparan), November 2019.

Sengketa pemberitaan ini sejatinya sudah diselesaikan Dewan Pers. Dalam lembar penilaian DP tertanggal 5 Februari lalu, dinyatakan teradu telah melanggar kode etik jurnalistik.

Namun, sengketa harus diselesaikan dengan hak jawab. Diananta pun memenuhinya. Tapi penyidikan polisi tak lantas berhenti. Diananta kemudian ditetapkan sebagai tersangka, lalu ditahan sejak 10 hari yang lalu.

Mantan wartawan majalah Tempo itu dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Tranksasi Elektronik, bukan UU Pers. (gmp/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X