BANJARMASIN - Rumah Yulia Kristanto di Jalan Veteran Kompleks Al Ikhwan digerebek buser Polsek Banjarmasin Timur, kemarin (14/5) dini hari.
Polisi mencurigai pria 42 tahun itu mengedarkan sabu. Benar saja, barang bukti berupa 25 paket sabu siap edar berhasil disita. Ditambah sitaan dua bundel plastik klip dan dua buah timbangan digital.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Alfian Tri Permadi melalui Kanit Reskrim Timur Yono mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga. Bahwa tak jauh dari Masjid Al Ikhwan, diam-diam sering digelar transaksi narkotika.
Laporan itu diseriusi. "Beberapa jam kami menyelidiki. Setelah yakin target berada di rumah, kami gerebek," cerita Timur.
Polisi bahkan tak perlu repot-repot menggeledah seisi rumah Kristanto. "Pas digerebek, ia sedang membungkus sabu di ruang depan," tambahnya.
Sudah pasti, Kristanto pun tak berkutik. Tak ada gunanya kabur atau berdalih. Polisi juga menyita uang sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
"Dia masih diperiksa. Kami berusaha mengembangkan kasusnya. Kuat dugaan dia memiliki jaringan lagi," pungkasnya.
Kristanto disangkakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun. (lan/fud/ema)