Ramai-Ramai Urus Surat RT untuk Lancarkan Kerja Lintas Kabupaten

- Jumat, 15 Mei 2020 | 11:33 WIB
PERIKSA IDENTITAS: Suasana macet di batas kota Banjarmasin. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
PERIKSA IDENTITAS: Suasana macet di batas kota Banjarmasin. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN- Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membuat banyak pekerja repot. Mereka yang bekerja lintas kota harus mengurus surat-menyurat agar bisa diperbolehkan masuk ke dalam kota. 

Salah satunya Emma, dia yang memiliki KTP Banjarmasin harus dibuat repot. Pasalnya untuk bisa melintas di wilayah Kabupaten Banjar tempatnya bekerja, dia diwajibkan membawa surat rekomendasi dari RT/RW/lurah atau camat setempat.

Sebelumnya, dia sudah memegang surat keterangan dari kantornya bekerja. Tapi itu rupanya belum cukup. Mendengar kabar bahwa harus ada rekomendasi lain sebagai syarat melintas, dia pun harus mengurusnya. “Mau bagaimana lagi, daripada saya tak bisa kerja,” ucapnya.

Dia berharap, petugas yang berjaga nanti tak mempersulit mereka yang tujuannya benar-benar bekerja. “Semoga juga RT tak menyulitkan memberi surat rekomendasi ini,” harapnya.

Hal senada dituturkan Effendi, warga HKSN Banjarmasin ini menuturkan, aturan harus ada surat rekomendasi dari RT/RW/lurah atau camat di wilayahnya, membuat dia sedikit kerepotan. “Mau bagaimana lagi. Daripada saya tak bisa ke Banjarbaru, tempat kerja saya,” ucapnya. 

Bagi Ketua RT, mereka tak ingin membuat susah warganya. Apalagi mereka yang mencari rezeki di luar wilayah Banjarmasin. “Kasihan juga kalau warga saya tak bisa kerja karena tak memegang surat rekomendasi dari RT,” ucap Zainal Hakim, Ketua RT 53 Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin kemarin.

Di tempatnya, ada sebanyak 120 kepala keluarga, beberapa dari mereka bekerja di luar Banjarmasin. Seperti di Kabupaten Banjar, Barito Kuala dan Kota Banjarbaru. “Sampai ini belum ada yang minta. Tapi kalau memang ada warga yang meminta dengan menunjukkan tempat bekerja yang jelas, akan diberikan,” janjinya.

Dia sendiri masih menunggu informasi dari pihak kelurahan soal surat rekomendasi ini. Namun, dia yakin dalam waktu dekat akan ada imbauan setelah ditetapkannya PSBB untuk Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Barito Kuala pada Sabtu (16/5) ini. “Kami masih menunggu juga. Di forum RT juga belum ada informasi soal ini,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua RT 3, Kelurahan Sungai Miai, Fani mengatakan, dirinya juga masih menunggu arahan dari kelurahan. “Warga yang datang meminta surat rekomendasi ke saya juga belum ada. Nanti pasti dilayani asal tujuannya jelas,” ujarnya. (mof/ay/ran)

Sampai kemarin kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalsel sudah sebanyak 287 kasus. Bertambah tiga kasu, yakni dua dari Kabupaten Tapin dan satu orang dari Barito Kuala. Di sisi lain, kasus terkonfirmasi positif yang meninggal dunia terjadi penambahan satu kasus, yakni berasal dari Kabupaten Banjar.

Meski terjadi penambahan di dua kasus tersebut, kabar baiknya tiga pasien terkonfirmasi positif dinyatakan sembuh. Dua pasien berasal dari Banjarmasin, satu orang dari Tanah Bumbu. “Hasil swab PCR ketiganya dinyatakan negatif. Semoga jumlah kasus yang sembuh terus bertambah,” harapnya.

Alat pengujian cepat sendiri tengah disorot. Menjadi alat untuk mendeteksi antibodi tubuh terhadap virus, rapid test kit untuk Covid-19 banyak yang menunjukkan negatif palsu. 

Disebutkan, merk-merk rapid test kit yang hasilnya diragukan akurasinya tersebut adalah Biozek, VivaDiag, dan Wondfo. Ironisnya, merk terakhir dipakai oleh Gugus Tugas Covid-19 Kalsel saat ini.

Juru bicara Gugas Covid-19 Kalsel, M Muslim mengatakan rapid test kit yang dipakai semuanya adalah bantuan dari pemerintah pusat dan dapat dipastikan sesuai dengan standar kesehatan. “Merk yang dipakai di Kalsel jenis Wondfo,” sebutnya kemarin.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X