PROKAL.CO,
BANJARMASIN- Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membuat banyak pekerja repot. Mereka yang bekerja lintas kota harus mengurus surat-menyurat agar bisa diperbolehkan masuk ke dalam kota.
Salah satunya Emma, dia yang memiliki KTP Banjarmasin harus dibuat repot. Pasalnya untuk bisa melintas di wilayah Kabupaten Banjar tempatnya bekerja, dia diwajibkan membawa surat rekomendasi dari RT/RW/lurah atau camat setempat.
Sebelumnya, dia sudah memegang surat keterangan dari kantornya bekerja. Tapi itu rupanya belum cukup. Mendengar kabar bahwa harus ada rekomendasi lain sebagai syarat melintas, dia pun harus mengurusnya. “Mau bagaimana lagi, daripada saya tak bisa kerja,” ucapnya.
Dia berharap, petugas yang berjaga nanti tak mempersulit mereka yang tujuannya benar-benar bekerja. “Semoga juga RT tak menyulitkan memberi surat rekomendasi ini,” harapnya.
Hal senada dituturkan Effendi, warga HKSN Banjarmasin ini menuturkan, aturan harus ada surat rekomendasi dari RT/RW/lurah atau camat di wilayahnya, membuat dia sedikit kerepotan. “Mau bagaimana lagi. Daripada saya tak bisa ke Banjarbaru, tempat kerja saya,” ucapnya.
Bagi Ketua RT, mereka tak ingin membuat susah warganya. Apalagi mereka yang mencari rezeki di luar wilayah Banjarmasin. “Kasihan juga kalau warga saya tak bisa kerja karena tak memegang surat rekomendasi dari RT,” ucap Zainal Hakim, Ketua RT 53 Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin kemarin.