Sudah Ratusan Penumpang Perhari di Syamsudin Noor

- Jumat, 15 Mei 2020 | 11:35 WIB
KEMBALI RAMAI: Suasana Bandara Internasional Syamsudin Noor, kemarin. Layanan penerbangan saat ini hanya diperuntukkan bagi para penumpang khusus, dengan segudang persyaratan. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN
KEMBALI RAMAI: Suasana Bandara Internasional Syamsudin Noor, kemarin. Layanan penerbangan saat ini hanya diperuntukkan bagi para penumpang khusus, dengan segudang persyaratan. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Meski layanan penerbangan saat ini hanya diperuntukkan bagi para penumpang khusus, namun ternyata tak membuat calon penumpang surut. Saat ini, Bandara Internasional Syamsudin Noor setiap harinya masih melayani ratusan penumpang yang berangkat dan datang.

Kamis (14/5) kemarin misalnya, petugas BPBD Kalsel yang ditugaskan di bandara mencatat, dalam sehari ada 368 penumpang yang dilayani Bandara Internasional Syamsudin Noor. Terdiri dari, 239 keberangkatan dan 129 kedatangan.

Mansyah, salah satu anggota BPBD Kalsel mengatakan, setiap harinya jumlah penumpang terus mengalami peningkatan. Padahal, untuk bisa terbang ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. "Biasanya, keberangkatan paling seratusan orang. Tapi, sekarang sudah 200 lebih," katanya.

Dia mengungkapkan, dari data yang mereka terima, penumpang sebagian besar merupakan karyawan perusahaan swasta, BUMN dan ASN. "Syarat mereka bisa terbang ialah membawa surat tugas dari perusahaan dan hasil tes negatif PCR atau swab," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Komunikasi dan Legal Bandara Internasional Syamsudin Noor, Aditya Putra Patria membenarkan setiap harinya ada ratusan penumpang yang mereka layani. "Kalau keberangkatan rata-rata 150 penumpang sehari," ujarnya.

Disinggung ada berapa maskapai yang kini melayani penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor, dia menyampaikan, sementara sudah ada empat maskapai. Yakni, Citilink, Garuda Indonesia, Lion Air dan Batik Air. "Kalau jurusannya cuma ke Surabaya dan Jakarta," ucapnya.

Secara terpisah, Area Manager Lion Air Banjarmasin Agung Purnama menuturkan bahwa jumlah penumpang yang mereka layani sebenarnya masih sangat jauh dibandingkan dengan kondisi normal. "Saat ini setiap kali terbang, penumpang selalu di bawah 50 persen dari kapasitas pesawat yang memiliki 180 seat," tuturnya.

Menurutnya, tak banyak masyarakat bepergian menggunakan pesawat lantaran ribetnya persyaratan yang diberlakukan. "Apalagi harus ada hasil negatif corona. Rapid test saja biayanya mencapai 500 sampai 700 ribuan," ujarnya.

Namun,dia mengungkapkan, wajar banyak syarat yang harus diberlakukan. Sebab, yang terbang merupakan penumpang khusus dan bukan para pemudik. Yakni, sesuai kriteria yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri tahun 1441 hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Agung mengungkapkan, kriteria penumpang juga berpatokan pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 31 Tahun 2020 tentang pengaturan penyelenggaraan transportasi udara selama masa dilarang mudik Idulfitri 1441 hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami juga mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," ujarnya.

Jika mengacu pada PM dan dua SE tersebut, ada beberapa kriteria penumpang yang boleh diberangkatkan. Pertama, orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kedua, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak dan saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

Ketiga, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri. Serta, pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan berlaku.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB

Warga HSU Dilarang Bagarakan Sahur Pakai Musik

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Wilayah Kalsel Rawan Diguncang Gempa

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:45 WIB
X