Kemenag: Zakat Fitrah Jangan Menunggu Malam Lebaran

- Sabtu, 16 Mei 2020 | 10:53 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

BANJARBARU - Prosesi kewajiban membayar zakat fitrah bagi umat muslim di momentum Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini akan sedikit berbeda. Pasalnya, di tengah situasi pademi, pembayaran bakal mengedepankan protokol pencegahan Covid-19.

Beberapa waktu lalu, Kemenag Kota Banjarbaru, MUI Banjarbaru, DMI Banjarbaru dan Baznaz Banjarbaru telah menggelar rapat koordinasi terkait tahapan dan protokol pembayaran zakat fitrah di masa pandemi.

Dalam kesepakatan tersebut, pelaksanaan zakat fitrah 1440 H/2020 M tetap digelar. Hanya saja, umat muslim yang ingin membayar zakat fitrah diserukan agar dapat mematuhi dan mengikuti anjuran yang sudah ditetapkan.

Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Banjarbaru, Azrul Azwar menerangkan jika ada 8 poin terkait protokol kesehatan yang dianjurkan. Keseluruhan poin itu tegas Azwar sebagai upaya mencegah potensi penularan Covid-19 sewaktu proses pembayaran atau penyerahan zakat fitrah di masyarakat.

Misalnya kata Azwar, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hendaknya membuka layanan pengumpulan zakat fitrah lebih awal. "Baik itu di lingkungan masjid, musala, instansi/lembaga atau pengumpul zakat lainnya."

Kemudian, selain dari sisi UPZ yang membuka layanan lebih awal. Protokol ini kata Azwar juga dianjurkan kepada masyarakat. Yang mana, masyarakat juga diminta agar membayar lebih awal.

"Kita imbau agar membayar zakat fitrahnya lebih awal, artinya jangan menunggu sampai tiba malam hari raya. Lakukan lebih awal dengan mengedepankan physical distancing (menjaga jarak) dan tidak berkerumun," pesannya.

Lanjut Azrul, masyarakat yang mengumpulkan zakat fitrah maupun petugas Amil yang menerima juga diminta menggunakan APD (Alat Pelengkap Diri). Yakni minimal masker dan sarung tangan.

"Tak lupa petugas atau badan amil sekiranya menyediakan tempat mencuci tangan di lokasi pengumpulan sekaligus meminta masyarakat mencuci tangannya," tambahnya.

Nantinya, setelah zakat fitrah telah terkumpul. Petugas Amil terang Azrul juga diminta agar secepatnya menyerahkan secara langsung kepada Mustahik. "Diserahkan langsung, agar tidak mengumpulkan orang banyak."

Ditanya terkait besaran zakat fitrah tahun ini. Azrul menjelaskan berhasil kesepakatan bersama, maka untuk ditetapkan bahwa zakat fitrah untuk setiap orang/jiwa sebanyak 1 sha' = 3,2 liter = 2,8 kilogram beras.

Adapun, besaran zakat fitrah sesuai dengan jenis beras terbagi beberapa kategori. Misalnya untuk Unus Mayang, Unus Halus/Jambun dan sejenisnya nilai zakatnya sebesar Rp50.000.

Lalu, untuk jenis Unus Mutiara, Karang Dukuh dan sejenisnya sebesar Rp40.000. Sementara jenis Cianjur/Rojolele, Pandan Wangi, dan sejenisnya sebesar Rp35.000.

"Terakhir untuk jenis Thailand, Cihirang/lokal, Pandak/Bulog dan sejenisnya besaran zakat fitrahnya sebesar Rp27.000," pungkasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB
X