Di HSS, Cafe jadi Tempat Karaoke, Divonis Denda Rp2 Juta

- Sabtu, 16 Mei 2020 | 11:05 WIB
MENJELASKAN: Kasatpol PP Kabupaten HSS, Iwan Friady menjelaskan kafe sudah melanggar izin usaha. | Foto: Salahudin/RADAR BANJARMASIN
MENJELASKAN: Kasatpol PP Kabupaten HSS, Iwan Friady menjelaskan kafe sudah melanggar izin usaha. | Foto: Salahudin/RADAR BANJARMASIN

KANDANGAN – Karena menyalahgunakan izin usaha, dengan menyediakan ruangan karaoke. Salah satu kafe di kawasan jalan A Yani, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS, dijatuhkan vonis Rp2 juta atau dua bulan kurungan pengganti denda.

Vonis tersebut diberikan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, Bukti Firmansyah, saat memimpin sidang tindak pidana ringan, Kamis (14/5).

Dalam persidangan tersebut diputuskan, pemilik kafe terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar pasal 45 ayat 2 peraturan daerah (Perda) Kabupaten HSS nomor 1 tahun 2016 tentang ketertiban umum. Pemilik kafe dinyatakan melanggar izin usaha.

Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp2 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Selain vonis Rp2 juta, barang bukti berupa satu unit mixer, dua mikropon, dua salon atau sound system dirampas untuk negara.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten HSS, Iwan Friady mengatakan, pelanggaran izin usaha ini terungkap pada 30 April lalu. Jajaran Satpol PP Kabupaten HSS bersama pihak terkait menemukan bilik karaoke tertutup dari laporan warga. Bahkan karaoke itu beroperasi di malam bulan suci Ramadan.

“Saat dilakukan pengecekan dan penindakan aparat gabungan. Ternyata di tempat kejadian ditemui sejumlah orang berada dalam bilik karaoke,” ujarnya. Warga dan pemilik kafe pun saat itu dilakukan pendataan, sebelum akhirnya dibawa ke siding tipiring, karena melanggar Perda Kabupaten HSS. (shn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X