BANJARMASIN - Larangan pasar sekunder (non bahan pangan pokok) untuk buka selama PSBB akhirnya dicabut. Tapi pengecualian hanya berlaku untuk pedagang grosir, bukan untuk pengecer.
Kabar itu disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas P2 COVID-19 Banjarmasin, Machli Riyadi. Berlaku mulai hari ini (16/5).
"Diizinkan hanya untuk pembelian grosiran, bukan untuk eceran. Bahkan, untuk toko yang boleh buka juga dibatasi, sedikit saja," jelas Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin tersebut.
Dia juga menyarankan tawar-menawar harga melalui telepon. Jadi ketika datang ke toko, hanya tinggal mengambil barang saja.
"Tujuannyar agar pembeli tidak berlama-lama di pasar. Pedagang juga sebaiknya membuka pintu tokonya sedikit saja. Ini demi mencegah penyebaran virus corona di pasar," tegasnya.
Terpisah, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina seusai berdialog dengan pedagang Pasar Sentra Antasari mengatakan, pemko telah membuat kesepakatan untuk mengevaluasi aturan tersebut.
"Pedagang pasar sekunder diberikan waktu selama lima jam saja untuk menggelar dagangan. Setelah itu harus tutup," ujarnya. Dari jam 9 pagi sampai jam 2 siang.
Pertimbangan Ibnu adalah sekarang momen menjelang Idul Fitri. "Menjelang lebaran, pedagang diberikan kelonggaran agar bisa tetap buka," tambahnya.
Pedagang juga wajib menyanggupi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemko. Seperti wajib mengenakan masker bagi pedagang dan pembeli. Serta pemeriksaan suhu badan pengunjung, di atas 37,2 derajat akan dilarang masuk pasar.
Ibnu berharap, pedagang bisa memegang komitmen ini. "Mudah-mudahan pedagang memegang kesepakatan ini. Jadi pemko bisa melaksanakan PSBB," tutupnya. (lan/fud/ema)