Update Corona di Banua: Balita Tiga Tahun Tertular Corona, Kasus di Kalsel Naik Signifikan

- Sabtu, 16 Mei 2020 | 11:36 WIB
GLADI RESIK: Suasana simulasi pengamanan posko PSBB yang dilakukan di Polres Banjarbaru, kemarin. Dalam pelaksanaan PSBB petugas di lapangan harus mengutamakan humanis terhadap masyarakat yang diperiksa. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN
GLADI RESIK: Suasana simulasi pengamanan posko PSBB yang dilakukan di Polres Banjarbaru, kemarin. Dalam pelaksanaan PSBB petugas di lapangan harus mengutamakan humanis terhadap masyarakat yang diperiksa. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Hari ini (16/5), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarbaru dan dua kabupaten lain: Banjar serta Batola mulai diterapkan. Masyarakat pun diminta agar mematuhi aturan atau kebijakan yang dijalankan pemerintah dalam pemberlakuan PSBB.

Di Kota Banjarbaru misalnya, pemerintah setempat terus menyosialisasikan terkait pembatasan dan penghentian sementara beberapa aktivitas selama PSBB diterapkan. Guna meminimalisir penularan virus corona atau Covid-19.

Wakil Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan mengatakan, PSBB diterapkan ialah untuk membatasi mobilisasi masyarakat. Baik dari luar daerah, maupun di dalam kota atau kabupaten itu sendiri. "Kita harapkan dengan penerapan PSBB ini, masyarakat dari luar maupun di dalam ada penurunan. Demi, mengurangi kasus Covid-19," katanya.

Dia mengungkapkan, untuk membatasi mobilisasi masyarakat dari luar daerah. Pemko Banjarbaru dan Pemkab Banjar, bersama stakeholder terkait telah menempatkan 12 titik posko pengamanan perbatasan. Terdiri dari tiga posko gabungan. Serta, lima posko di Banjarbaru dan empat di Kabupaten Banjar.

"Kita bersyukur PSBB dapat dilakukan secara bersinergi antara Banjarbaru dan Banjar. Ini memberikan harapan dan optimisme, karena adanya persepsi yang sama (dari dua daerah) dalam menghadapi persoalan wabah secara bersama-sama," ungkapnya.

Sekadar diketahui, tiga posko PSBB gabungan antara Banjarbaru dan Banjar masing-masing berada di SPBU Gubernur Soebarjo; Batas Kota, depan Q Mall Banjarbaru serta di Indomaret Sungai Ulin.

Sedangkan, untuk posko khusus Kabupaten Banjar, ditempatkan di Simpang Empat Sungai Tabuk; Jalan A Yani Km 7, Kertak Hanyar; Jalan Gubernur Soebarjo, Basirih dan di Jalan A Yani, Pasar Astambul.

Sementara di wilayah Banjarbaru, posko ditempatkan di Simpang Empat Jalan Karang Anyar; Simpang 3 Bangkal, Kecamatan Cempaka; Simpang 4 Depan SPBU LIK Liang Anggang; Depan Kota Citra Graha dan di SPBU Km 17, Jalan Lingkar Utara.

Lalu kebijakan apa yang diterapkan untuk membatasi mobilisasi masyarakat di dalam daerah? Pria yang akrab disapa Jaya ini menuturkan bahwa pemerintah daerah membatasi jam operasional sejumlah tempat usaha. Mulai dari rumah makan, minimarket, mal hingga pasar tradisional. "Di Banjarbaru, tempat usaha maksimal jam 8 malam sudah harus tutup," tuturnya.

Dia mengungkapkan, dengan tutupnya sejumlah tempat usaha maka tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk ke luar rumah. "Misal, mau beli makan. Tidak bisa, karena rumah makan tutup. Bahkan, pasar kaget yang biasanya buka malam juga kami tiadakan sementara sampai 14 hari ke depan," ungkapnya.

Sementara itu, untuk di Kabupaten Banjar, Sekda Banjar M Hilman menyampaikan bahwa kebijakan PSBB yang diterapkan di wilayahnya sebagian besar sama dengan di Banjarbaru. "Jadi terkait dengan pedoman pelaksanaan PSBB, kami mengacu pada Peraturan Gubernur yang sudah dibahas untuk Kabupaten Banjar, Batola dan Kota Banjarbaru. Dengan dasar Pergub tersebut disusun Perwali dan Perbup. Jadi semua wilayah sama," ucapnya.

Dikatakannya, beda antara Banjarbaru dan Banjar hanyalah waktu pembatasan tempat usaha. "Bedanya cuma waktu. Di Banjarbaru tempat usaha boleh buka sampai jam 20.00. Sedangkan di Banjar sampai 21.00," katanya.

Dia menjelaskan, Pemkab Banjar memilih melonggarkan aktivitas tempat usaha satu jam lebih malam, lantaran menyesuaikan dengan jadwal pasar tradisional yang ada di wilayahnya. "Pasar tradisional di Banjar ada tiga. Pasar pagi, pasar siang dan pasar sore. Nah, pasar sore ini bukanya sampai jam 9. Jadi ada masukan dari pedagang saat kami lakukan sosialisasi, mereka minta pembatasan sampai jam 9 malam," pungkasnya.

___
Kasus di Kalsel Naik Signifikan

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X