BANJARMASIN - Idul Fitri tinggal hitungan hari. Mudik sudah pasti dilarang, tapi bagaimana dengan salat ied? Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang tata cara salat ied dalam kondisi wabah.
Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Kalsel, Irhamsyah Safari mengatakan, Fatwa No 28 Tahun 2020 itu sudah diedarkan ke MUI tingkat kabupaten dan kota. "Sudah disosialisasikan," ujarnya.
Jadi salat ied digelar atau tidak, tinggal pemko dan pemkab bersama MUI di daerah yang menentukan. "Bagi daerah yang wabahnya sudah terkendali, silakan," tambahnya.
Tapi bagi daerah yang masih termasuk zona merah, maka wajib berkoordinasi dengan gugus tugas setempat. Jika akhirnya dilarang, semoga umat bisa bersabar dan memaklumi.
Diingatkannya, jika memang akan menggelar salat ied, harus tetap menerapkan protokol COVID-19 dengan ketat. "Menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk masjid. Setidaknya itu dipenuhi," jelasnya.
Salat ied lazimnya digelar di lapangan terbuka atau masjid. Mengingat pandemi, dianjurkan untuk menggelar di rumah saja bersama keluarga dan tetangga.
"Ada pula warga yang menyiapkan rumahnya untuk salat ied. Jemaahnya terbatas di RT situ saja," sebutnya memberikan contoh. (gmp/fud/ema)