Korupsi Dana Covid-19 Dihukum Mati

- Selasa, 19 Mei 2020 | 09:41 WIB
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tala, Bersy Prima.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tala, Bersy Prima.

PELAIHARI - Penggunaan dana untuk penanggulangan Covid-19 dari pusat hingga daerah, tetap diawasi oleh pihak kejaksaan, seperti diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tala, Bersy Prima.

“Kami mengawasi, agar tepat sasaran. Kalau dana Covid-19 ada yang menyelewengkan, kita akan proses hukum,” jelasnya Bersy kepada Radar Banjarmasin, Sabtu (16/5) tadi.

Adapun bentuk penyalahgunaan diantaranya pembelian alat kesehatan dan APD melebih harga yang sudah ditentukan dari harga pasaran dan laporan pembelian alat ?ktif.

“Penyelewengan anggaran seperti ini dapat dijerat dengan hukuman mati. Dengan alasan, pelaku korupsi bencana itu sangat berat. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” tandasnya. Sehingga Bersy mengimbau, agar dana Covid-19 bisa digunakan sebaik baiknya, sesuai dalam penggunaan. (ard/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X