PELAIHARI - Penggunaan dana untuk penanggulangan Covid-19 dari pusat hingga daerah, tetap diawasi oleh pihak kejaksaan, seperti diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tala, Bersy Prima.
“Kami mengawasi, agar tepat sasaran. Kalau dana Covid-19 ada yang menyelewengkan, kita akan proses hukum,” jelasnya Bersy kepada Radar Banjarmasin, Sabtu (16/5) tadi.
Adapun bentuk penyalahgunaan diantaranya pembelian alat kesehatan dan APD melebih harga yang sudah ditentukan dari harga pasaran dan laporan pembelian alat ?ktif.
“Penyelewengan anggaran seperti ini dapat dijerat dengan hukuman mati. Dengan alasan, pelaku korupsi bencana itu sangat berat. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” tandasnya. Sehingga Bersy mengimbau, agar dana Covid-19 bisa digunakan sebaik baiknya, sesuai dalam penggunaan. (ard/bin/ema)