Lagi-lagi Napi Asimilasi Berulah

- Selasa, 19 Mei 2020 | 10:24 WIB
GELAR KASUS: Tersangka pengedar sabu, Kristanto berbicara kepada Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Alfi an Tri Permadi. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
GELAR KASUS: Tersangka pengedar sabu, Kristanto berbicara kepada Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Alfi an Tri Permadi. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Masih ingat dengan Yulia Kristanto yang ditangkap karena 25 paket sabu pada Kamis (15/5) lalu? Setelah diusut, ternyata pria 42 tahun itu narapidana asimilasi.

Mereka yang menikmati pembebasan lebih awal dari penjara. Dengan alasan menghindari penularan virus corona. Sebuah kebijakan yang diluncurkan pemerintah pusat selama pandemi.

Fakta ini terungkap dalam rilis kasus di Polsek Banjarmasin Timur, kemarin (18/5).

Di depan Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Alfian Tri Permadi, warga Jalan Veteran Kompleks Al Ikhwan itu membeberkan ceritanya.

"Sabu saya dapatkan dari Rudi. Dia teman nongkrong semasa di Pasar Kasbah," kata Kristanto.

Baru sebentar ia menghirup udara bebas. Sebelumnya dijebloskan ke penjara gara-gara kasus penjambretan.

Mengapa tak juga kapok masuk penjara? Dalihnya adalah faktor ekonomi. Demi makan sehari-hari dan melunasi utang. "Selama ini cuma kerja serabutan. Saya juga ada meminjam uang," tambahnya.

Ditanya soal barang bukti, rencananya ke-25 paket sabu itu dijual dengan harga bervariasi. "Biasanya laku sehari atau dua hari. Harganya dari Rp100 ribu sampai Rp500 ribu," sebutnya.

Sementara itu, Alfian menegaskan, Kristanto sudah fasih dengan pasal demi pasal kejahatan. "Dia baru bebas, termasuk napi asimilasi. Kami masih mengembangkan untuk mengungkap jaringannya," jelasnya.

Kristanto di tangkap di rumah selagi asyik membungkus sabu. Dia tak bisa lari, karena rumahnya sudah dikepung buser yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Timur Yono. (lan/fud/ema)

 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X