Duit Susu Anak Dipalak, Rifani Bunuh si Pemalak

- Selasa, 19 Mei 2020 | 10:34 WIB
Akhmad Rifani resmi menjadi tersangka dalam pembunuhan Misransyah.
Akhmad Rifani resmi menjadi tersangka dalam pembunuhan Misransyah.

BANJARMASIN - Akhmad Rifani resmi menjadi tersangka dalam pembunuhan Misransyah. Kasus ini ternyata dipicu dendam. Sebelum berseteru, korban memalak pelaku.

Penganiayaan berujung maut itu terjadi pada Jumat (15/5) petang di Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur, tak jauh dari tempat tinggal keduanya.

Ternyata, beberapa jam sebelumnya, Jumat dini hari, korban memalak pelaku. Uang Rp50 ribu dan ponsel milik Rifani dirampas.

"Padahal duit itu hendak dipakai tersangka untuk membeli susu anak," kata Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Alfian Tri Permadi, kemarin (18/5).

"Tersangka tak bisa lagi membendung amarahnya. Sampai tega menganiaya korban hingga tewas," tambahnya.

Saat dipalak, tersangka tak berdaya memberi perlawanan. Ternyata, tersangka terus memikirkan cara untuk membalas sakit hatinya.

Keesokannya, tersangka menemui temannya, Faisal. Tersangka lantas meminta ditemani berkeliling mengendarai sepeda motor. Faisal sendiri tak mengetahui jika kawannya membawa senjata tajam.

"Berkeliling, tersangka mendapati korban sedang santai. Sekitar pukul 18.00 Wita, menjelang maghrib. Tanpa basa-basi, tersangka mencabut celurit dan mengejar korban. Ditebaskan dua kali," beber Alfian.

Serangan dadakan itu membuat Misransyah tak berkutik. Celurit mengenai lengan atas dan pinggang di sebelah kanan.

Di TKP, tak ditemukan saksi mata. Ketika warga keluar rumah, korban sudah dalam keadaan bersimbah darah.

Akhirnya, pria 37 tahun itu meregang nyawa di Rumah Sakit Mulia. Tim medis menyatakan dia meninggal karena pendarahan hebat pada organ vital.

Sekarang, penyidik mendalami keterlibatan Faisal dalam kasus ini. Kepada polisi, pelaku membela diri bahwa korban bikin gaduh di kampung. Senang membuat warga sekitar resah.

Rifani dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 (3) KUHP. Terkait penganiayaan dan penghilangan nyawa orang lain. "Diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Rifani diringkus ketika bersembunyi di rumah Faisal di Batibati, Kabupaten Tanah Laut, Sabtu (16/5) dini hari. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Barang Bukti 23 Perkara Dimusnahkan

Selasa, 30 April 2024 | 14:30 WIB

Pria 62 Tahun Diduga Meninggal karena Terbentur

Senin, 29 April 2024 | 09:55 WIB

Dua Pengedar Uang Palsu Dibekuk

Senin, 29 April 2024 | 09:15 WIB
X