MUI: Jika Daerah Sudah Terkendali, Boleh Salat Ied

- Selasa, 19 Mei 2020 | 11:01 WIB
TAK TERULANG: Pelaksanaan salat ied di sebuah masjid di Banjarmasin tahun lalu. | DOK/ISTIMEWA
TAK TERULANG: Pelaksanaan salat ied di sebuah masjid di Banjarmasin tahun lalu. | DOK/ISTIMEWA

BANJARMASIN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Fatwa bernomor 28 tahun 2020 itu berisi tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pendemi Virus Corona (Covid-19).

Dalam fatwa tersebut, pelaksanaan salat Idul Fitri masih bisa dilaksanakan oleh umat muslim. Dengan catatan, daerahnya dinyatakan sudah terkendali Covid-19.

Wakil Ketua MUI Kalsel, Prof Hafiz Ansari menyebut, fatwa MUI sudah disampaikan ke kabupaten dan kota se Kalsel untuk dijadikan acuan pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri. “Yang menentukan terkendali dan belum terkendali nanti pemerintah daerah setempat yang dikoordinir gugus tugas masing-masing,” ujarnya kemarin.

Di sisi lain, jika daerah tersebut dinyatakan terkendali, meski bisa melakukan salat Idul Fitri secara berjamaah, baik di tanah lapang maupun di masjid, tapi pelaksanaannya harus tetap mengacu protokol kesehatan. “Kami (MUI Kalsel) tak mengeluarkan imbauan lagi. Sudah cukup jelas fatwa MUI pusat,” imbuhnya.

Pihaknya meminta pemerintah kabupaten dan kota agar secepatnya memetakan daerahnya. Sehingga, status daerah dapat diketahui masyarakat. “Fatwa tersebut tak mengatur zona merah, hijau. Tapi terkendali dan tidak. Makanya tim gugus tugas yang nantinya menetapkan daerahnya,” terang Hafiz.

Dia menambahkan, masyarakat yang berada di wilayah belum terkendali Covid-19 agar tak sedih ketika tak bisa melalukan salat Idul Fitri secara berjemaah di lapangan maupun di Masjid. Pasalnya, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).

“Demi kepentingan bersama, lakukan ibadah di rumah masing-masing dan tak memaksakan diri demi memutus mata rantai penularan,” ujarnya.

Apalagi, selama dua bulan ini upaya penanganan masif terus dilakukan. Dia berharap peran kerjasama semua pihak tak menjadikan perjuangan memutus mata rantai penularan akan sia-sia. “Situasi pandemi masih berjalan. Mari sama-sama menahan diri demi umat semua,” cetusnya.

Lalu bagaiman jika ada umat yang bersikukuh melakukan salat Idul Fitri berjamaah di lapangan? Pihaknya menyerahkan persoalan ini kepada pemerintah setempat, khususnya gugus tugas. “MUI bukan eksekutor. Cuma memberi saran. Gugus tugas dan aparat keamanan yang melakukan pengawasan,” tandasnya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X