Ramai-Ramai Mudik Lewat Bandara, Perusahaan Bikin Surat Rapid Test untuk Karyawan

- Selasa, 19 Mei 2020 | 11:05 WIB
MEMBELUDAK: Suasana antrean pemeriksaan dokumen penumpang di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Syamsudin Noor, kemarin. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN
MEMBELUDAK: Suasana antrean pemeriksaan dokumen penumpang di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Syamsudin Noor, kemarin. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Menjelang Hari Raya Idulfitri, penumpang di Bandara Internasional Syamsudin Noor semakin padat. Senin (18/5) misalnya, ada puluhan penumpang tampak mengantre mengurus dokumen di terminal keberangkatan.

Ironisnya, para penumpang yang berangkat bukan hanya orang Kalsel. Melainkan ada juga dari luar provinsi. Bagus misalnya, dia mengaku bersama tujuh temannya datang dari Kalteng, ingin pulang ke Pekalongan, Jawa Timur.

"Bandara di Kalteng tidak ada penerbangan ke Surabaya, jadi kami lewat sini," katanya kepada Radar Banjarmasin.

Dia mengungkapkan, mereka pulang ke Pekalongan lantaran perusahaan budidaya burung walet tempat mereka sedang libur Lebaran. "Sebenarnya kami mudik. Karena, nanti habis Lebaran balik lagi," ungkapnya.

Lalu bagaimana mereka bisa melengkapi dokumen? Bagus menuturkan, semuanya diurus oleh pihak perusahaan. Termasuk, biaya rapid test sebagai bukti bahwa mereka negatif Covid-19. "Jadi, kami tidak tahu bagaimana cara perusahaan melengkapi dokumennya. Soalnya, dokumen kami dianggap lengkap dan sekarang ini mau masuk ke ruang tunggu," tuturnya.

Di sisi lain, Rahmad rombongan penumpang lainnya mengaku dari Banjarbaru ingin berangkat ke Surabaya untuk urusan pekerjaan. "Memang murni urusan kerja. Tidak mudik. Ini ada surat tugasnya," ujarnya.

Namun, untuk persyaratan lainnya seperti rapid test dia mengaku mengurusnya sendiri. "Saya melakukan rapid test di RS Auri. Biayanya Rp500 ribu. Selain itu, tidak ada lagi biaya lainnya," katanya.

Sementara itu, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banjarmasin, Ruslan Fajar saat ditanya terkait adanya pekerja Kalteng yang ingin mudik ke Pekalongan mengungkapkan bahwa si penumpang kemungkinan pulang lantaran masa kontrak kerjanya di perusahaan telah habis.

"Soalnya, penumpang yang berangkat saat ini paling banyak karyawan yang pulang ke kampung karena diputus kerja. Ada juga, proyek atau kontrak kerjanya di perusahaan sudah habis," ungkapnya.

Dia menjelaskan, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, orang yang diputus kerjanya, serta kontrak atau proyeknya sudah habis diperbolehkan untuk pulang ke kampung. "Tapi, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan bahwa mereka telah selesai bekerja," jelasnya.

Selain para karyawan yang masa kerjanya sudah habis, Ruslan menyampaikan syarat lain untuk bisa terbang ialah karyawan yang ditugaskan oleh atasannya untuk melakukan pekerjaan di luar Kalsel. "Kalau ini, syaratnya harus menunjukkan surat tugas dari kantor," ucapnya.

Lalu, bagi masyarakat yang tidak ada urusan pekerjaan, boleh terbang hanya bagi orang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak dan saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia. "Ini juga harus ada surat keterangan bahwa keluarganya sakit atau meninggal dunia," kata Ruslan.

Ketika dokumen sudah dilengkapi, dia menambahkan, calon penumpang juga harus memiliki bukti negatif Covid-19. Baik dari hasil rapid test maupun PCR. "Kalau hasil rapid test reaktif, maka tidak akan kami berangkatkan. Melainkan langsung dikarantina," tambahnya.

Sedangkan, apabila hasil rapid test non reaktif dikatakannya, calon penumpang akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Berupa pengukuran suhu tubuh. Serta, saturasi pernapasan dan nadi. "Kalau semua normal akan kami buatkan surat clearance dan penumpang boleh masuk ke ruang check in," katanya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X