Bupati Ingatkan Pengusaha Kuliner

- Rabu, 20 Mei 2020 | 09:51 WIB
PEMASANGAN POSTER: Dinas Satpol-PP dan Damkar Tanbu bersama Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) melaksanakan pemasangan poster tentang ketentuan penjualan makanan berdasarkan surat imbauan Bupati Tanbu H Sudian Noor. (Foto Diskominfo Tanbu For Radar Banjarmasin).
PEMASANGAN POSTER: Dinas Satpol-PP dan Damkar Tanbu bersama Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) melaksanakan pemasangan poster tentang ketentuan penjualan makanan berdasarkan surat imbauan Bupati Tanbu H Sudian Noor. (Foto Diskominfo Tanbu For Radar Banjarmasin).

BATULICIN - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menerbitkan Surat Imbauan Bupati Tanah Bumbu Nomor P/451/856/Kesra.2.Bup/IV/2020. Salah satu poin edaran tersebut yakni pengusaha kuliner diimbau menjual makanan/kuliner dengan cara dibungkus atau dibawa pulang.

Namun, disayangkan di tengah upaya memutus mata rantai Covid-19 masih ada saja rumah makan yang tidak mentaati imbauan pemerintah tersebut.

Hal itu pun mendapat reaksi dari masyarakat yang menyayangkan masih ada rumah makan melayani pembelian ditempat dan melayani aktivitas buka puasa bersama (Bukber).

Senin (18/5), Dinas Satpol-PP dan Damkar Tanbu bersama Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) melaksanakan pemasangan poster tentang ketentuan penjualan makanan berdasarkan surat imbauan bupati tersebut. Poster imbauan tersebut dipasang di sejumlah rumah makan.

“Benar, masyarakat melaporkan bahwa ada rumah makan pada sore hari tetap menyediakan buka bersama dan banyak yang datang, bahkan dilaporkan banyak pula yang tidak pakai masker,” ujar Kadis Pol PP dan Damkar Tanbu H Riduan, kemarin.

Atas laporan masyarakat tersebut, maka petugas Satpol PP serta Disporapar langsung bergerak ke lapangan untuk mengingatkan pemilik rumah makan agar tidak melayani pembelian makan ditempat.

Sementara itu, Sekda Tanbu H Rooswandi Salem mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap mengikuti anjuran pemerintah agar penyebaran virus corona ini dapat dihentikan.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Tanbu yaitu dengan menerbitkan surat imbauan. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan dan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Tanah Bumbu. Salah satunya yaitu melalui Surat Imbauan Bupati Tanah Bumbu Nomor P/451/856/Kesra.2.Bup/IV/2020.

Ada beberapa ketentuan penjualan makanan dan minuman berdasarkan surat imbauan tersebut yaitu pertama, penjual dan pembeli wajib menggunakan masker. Kedua, penjual tidak menyediakan fasilitas meja dan kursi untuk pembeli. Ketiga, penjual tidak diperbolehkan melayani pembelian makan ditempat atau wajib bungkus bawa pulang.

Keempat, penjual harap menggunakan sarung tangan untuk menjaga kebersihan makanan dan kenyamanan pembeli. Kelima, penjual wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer. Keenam, penjual dan pembeli wajib menjaga jarak fisik. (kry/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X