Imbau Tak Lakukan Kontak Fisik, Kemenag: Baiknya Berzakat di Rumah Saja

- Rabu, 20 Mei 2020 | 11:54 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

BANJARMASIN - Demi menghindari kerumunan massa dalam jumlah banyak, pelaksanaan zakat fitrah diimbau tetap berpedoman pada prosedur dan sesuai protokol kesehatan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalsel, Noor Fahmi mengatakan, demi menghindari penularan Covid-19, pihaknya menyarankan kepada pengurus Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, dan Unit Pengumpul Zakat harus siap mengantisipasi dan menghindari keadaan membeludaknya massa.

Dikatakannya, secara teknis pengumpulan zakat fitrah dapat dilakukan secara online dengan tujuan lembaga pengumpul zakat. “Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, teknologi ini yang bisa dimanfaatkan,” ujar Fahmi kemarin.

Dalam kondisi saat pandemi Covid-19 saat ini, yang terus cenderung belum terkendali, maka layanan E-Banking adalah salah satu yang tepat untuk dimanfaatkan dalam penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah. “Bisa bayar zakat fitrah di rumah saja, tak harus keluar,” ucapnya.

Dijelaskannya, Kemenag RI sudah memberikan panduan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak, dan sedekah). Diantaranya, bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Selain itu memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin. “Diimbau pula kepada para panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat,” kata Fahmi.

Sementara, Kementrian Agama Kota Banjarmasin sendiri sudah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: B-672/Kk.17.01-7/BA.03.2/04/2020 tentang Penetakan Zakat Fitrah Makanan Pokok (Beras) Dinilai Dengan Uang Dalam Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 1441 H/2020 M.

Surat edaran tersebut mengacu peraturan menteri agama (PMA) No. 52 tahun 2014 pasal 3 (poin 2) yang mana zakat fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang dan pasal 30 ayat 1 disebutkan sebayak 2,5 Kg (3,5 liter) beras.

Rinciannya, untuk Beras Unus, Mutiara, Mayang, Beras Rojelele/Pandan Wangi senilai Rp50 ribu. Sementara untuk Beras Siam Unus, Karan Dukuh senilai Rp45 ribu. Sedangkan Beras Ganal/Beras ER senilai Rp35 riby dan Beras Dolog senilai Rp25 ribu. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X