Diananta Diserahkan ke Kotabaru, Berkas Kasus Pemred Banjarhits Dinyatakan P21

- Kamis, 21 Mei 2020 | 10:35 WIB
SAVE JOURNALIST: Diananta Putra Sumedi ketika dijenguk Direktur Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, Rabu (13/5) di rutan mapolda.
SAVE JOURNALIST: Diananta Putra Sumedi ketika dijenguk Direktur Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, Rabu (13/5) di rutan mapolda.

BANJARMASIN - Sengketa pemberitaan yang melibatkan Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi dinyatakan P21 oleh penyidik. Artinya, polisi bisa melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kotabaru.

"Iya sudah P21," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai, kemarin (20/5) siang. Maka, tinggal menunggu tanggal persidangan Diananta.

"P21 artinya penyerahan barang bukti, berkas perkara dan tersangkanya. Tadi pagi (kemarin) sudah diserahkan ke kejaksaan" tambahnya.

Pengacara Diananta, Bujino A Salan mengaku sudah mendapat kabar bahwa berkas perkara kliennya dinyatakan sempurna. Namun yang membuat ia bertanya-tanya, kenapa tahap kedua atau penyerahan tersangka jauh-jauh sampai ke Kotabaru?

"Saya juga kurang mengerti, kenapa dilimpahkan ke Kejari Kotabaru," katanya.

Menurutnya, dalam hukum acara, jika tempat terjadinya tindak pidana atau lokus delicti-nya perkara itu diperiksa, di situ pula perkara diadili.

Misalkan terjadi di Banjarmasin, penyidiknya dari Polda Kalsel, maka jaksanya dari Kejati Kalsel. Atau penyidiknya dari Polres, maka jaksanya dari Kejari setempat.

Sama seperti perkara yang menjerat kliennya. "Kejadiannya di Banjarmasin, pemeriksaannya Polda, tahap kedua harusnya di Kejati," tegasnya.

Kalaupun lokasi persidangan dipindahkan, lazimnya karena beberapa pertimbangan. Contoh, banyak saksi kasus tinggal di daerah tersebut. "Pertimbangan lain, karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban," jelasnya.

Kasus yang mendera Diananta berawal dari tulisan berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu Ke Polda' yang diunggah media online banjarhits.id pada November 2019. Pemberitaan itu dinilai menyentil sentimen kesukuan.

Sengketa pemberitaan sudah diselesaikan di Dewan Pers. Dari rekomendasi Dewan Pers yang terbit 5 Februari lalu, pihak teradu cukup menulis hak jawab.

Tapi penyidikan malah di Dirkrimsus malah jalan terus. Diananta dijerat dengan UU ITE, bukan UU Pers. Ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Mei, lalu ditahan selama 20 hari.

Sangat disayangkan, Kumparan sebagai media induk Banjarhits juga memilih lepas tangan. Dengan memutus hubungan kerja dengan kru Banjarhits. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X