Pemkab Tanbu Imbau Masyarakat Salat Idulfitri di Rumah

- Jumat, 22 Mei 2020 | 09:45 WIB
Bupati Tanbu, H Sudian Noor
Bupati Tanbu, H Sudian Noor

BATULICIN - Pemkab Tanbu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Kementerian Agama menerbitkan seruan bersama tentang pedoman pelaksanaan salat Idulfitri 1441 H/ 2020 M dalam kondisi pandemi Covid-19.

Dalam seruan bersama Nomor : P/443.26/1005/Kesra.2/V/2020 tersebut disepakati agar umat Islam di Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan salat Idul Fitri 1441 H/2020 M di rumah masing-masing dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri.

Bupati Tanbu H Sudian Noor mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk salat Idulfitri sebagaimana seruan bersama tersebut.

“Mari dengan kesadaran sendiri melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing bersama dengan keluarga dan selalu berdoa agar wabah Covid-19 ini segera berakhir,” ujarnya.

 

Sekda Tanbu H Rooswandi Salem menambah kebijakan pemerintah daerah bersama Forkopimda dan Kementerian Agama tersebut agar dapat diikuti oleh organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan dan seluruh pemerintah desa dan masyarakat di Tanah Bumbu.

 

“Berdasarkan kajian Dinkes Tanbu, seluruh wilayah di Bumi Bersujud beresiko Covid-19,” ujar Sekda. (kry/ram/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X