MUI Banjarbaru Bolehkan Salat Id, Dengan Syarat

- Jumat, 22 Mei 2020 | 10:21 WIB
SALAT IED: Sebagian warga Banjarbaru melaksanakan salat idulfitri di halaman kantor Gubernur Kalsel beberapa tahun yang lalu.
SALAT IED: Sebagian warga Banjarbaru melaksanakan salat idulfitri di halaman kantor Gubernur Kalsel beberapa tahun yang lalu.

BANJARBARU - Meski sudah sangat mendekati hari H lebaran Idulfitri. Namun, hingga Kamis (21/5) petang, belum ada keterangan resmi dari pemerintah kota ihwal diperbolehkan atau tidaknya pelaksanaan salat id di situasi pandemi serta PSBB ini.

Mengingat sebelumnya, dari pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarbaru, KH Napiah Muhja, bahwa keputusan ini akan dibahas oleh Pemko Banjarbaru pada Kamis (21/5) kemarin.

Belakangan, diinformasikan oleh pihak Humas dan Protokol Pemko Banjarbaru, bahwa pada Kamis (21/5) tak ada agenda soal rapat tersebut. 

KH Napiah Muhja sendiri mengaku tak mengetahui persis, rapat ini jadi digelar atau tidak. Mengingat sebelumnya ia hanya diberitahu bahwa pada Kamis (21/5) akan digelar rapat. Usai menyampaikan fatwa dari MUI Pusat dan Provinsi soal panduan salat id di masa pandemi kepada wali kota.

"Saya kira sudah ada hasil rapatnya hari ini. Karena kami tidak ada komunikasi lagi dengan wali kota, terakhir sewaktu menyampaikan fatwa dari (MUI) pusat dan provinsi saja. Yang katanya akan dibahas hari ini (Kamis)," konfirmasinya kemarin.

KH Napiah sendiri menjelaskan jika MUI Banjarbaru pada prinsipnya memperbolehkan warga menggelar salat id. Namun keputusan ini sebutnya idealnya harus diperkuat oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjarbaru. Mengingat yang memetakan dan memastikan daerah itu terkendali atau tidak adalah wewenang gugus tugas.

"Kalau dari pandangan kita ya boleh saja, ini juga berdasarkan mengikuti dari provinsi dan pusat yang kita terima. Karena syaratnya itu kan wilayah tersebut sudah tidak berstatus zona merah sepenuhnya. Nah menurut wali kota kemarin, Banjarbaru tak zona merah lagi," ceritanya.

Kembali dipertegas Napiah, meski pihaknya mengatakan salat id diperbolehkan. Namun intinya harus diperkuat oleh keputusan tim gugus tugas. Khususnya terkait wilayah mana saja yang dinyatakan zona merah atau zona hijau maupun kuning.

"Meski kami mengatakan memperbolehkan, tetapi tetap dalam pelaksanaannya harus memerhatikan protokol pencegahan. Mulai dari pakai masker, cuci tangan, bawa sajadah sendiri, jaga jarak dan juga kita anjurkan khutbah bisa diperpendek," katanya.

Adapun untuk lokasinya, menurut Napiah jemaah yang mau menggelar salat id bisa saja memilih masjid, langgar atau lapangan. Namun kembali diingatkannya agar bisa bersama-sama mengikuti protokol pencegahan.

Sementara itu, Wali kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 belum memberikan keterangannya hingga berita ini diturunkan Kamis (21/5) petang. Meski Radar Banjarmasin sudah berusaha mengonfirmasi langsung terkait hal ini. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X