Kalsel Kewalahan Memusnahkan Arsip

- Jumat, 22 Mei 2020 | 10:44 WIB
CACAHAN ARSIP: Arsip yang sudah dimusnahkan dengan dicacah, dikarungkan untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir. | FOTO: DISPERSIP KALSEL FOR RADAR BANJARMASIN
CACAHAN ARSIP: Arsip yang sudah dimusnahkan dengan dicacah, dikarungkan untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir. | FOTO: DISPERSIP KALSEL FOR RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Sudah sebulan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalsel memulai pemusnahan berkas arsip tak berguna. Sampai sekarang, ternyata belum juga rampung dimusnahkan.

Total ada 26.585 berkas di Depo Arsip Banjarbaru yang harus dimusnahkan. Sedangkan yang mengerjakannya ada lima pegawai saja.

Tampak kewalahan, Kepala Dispersip Kalsel Nurliani Dardie pun menugaskan beberapa pegawai dari Perpus Palnam untuk membantu proses pemusnahan.

"Saya tambahkan tujuh karyawan yang masih muda-muda dari pelayanan perpustakaan, tapi gantian," ujarnya, kemarin (21/5).

Puluhan ribu arsip yang dimusnahkan itu berasal dari periode tahun 1963 sampai 1995. Kondisinya menumpuk, sudah menguning dan berdebu.

Nurliani pun khawatir, menugaskan pegawai yang sudah berumur, bisa rentan membuat mereka sakit. Apalagi di tengah wabah seperti sekarang.

Tugas mereka bukan sekadar membongkar arsip dari rak. Tapi juga menyeleksi dan mencacahnya dengan mesin. Lalu dikarungkan untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Tak jarang mereka harus lembur. “Dengan penambahan tenaga ini, mudahan lusa sudah rampung,” harapnya.

Secara aturan, pemusnahan arsip tak mesti dicacah, boleh juga dengan dibakar. Masalahnya, pemprov cuma memiliki mesin pencacah. Jumlahnya sekarang ada tiga unit.

Pemusnahan ini mengikuti aturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sebelumnya juga harus mengantongi persetujuan Gubernur Kalsel.

Pemusnahan arsip diatur dalam Undang-Undang No 43 Tahun 2009 dan Pergub Kalsel No 0120 Tahun 2017 dan Perda No 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelanggar Perda Ramadan di HSS Turun Drastis

Selasa, 16 April 2024 | 14:40 WIB

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB
X