BANJARBARU - Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada momen lebaran ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa tahanan, tepatnya 631 orang.
Dijelaskan Kalapas Banjarbaru, Herliadi, rata-rata RK I yang didapat napi bervariasi, dari 15 hari, satu bulan dan dua bulan. Dari RK I ini, ternyata tidak ada warga binaan yang langsung bebas.
“Sebenarnya ada 3 warga binaan yang bisa menerima RK II (langsung bebas), tetapi mereka juga masih harus menjalani subsider. Jadi belum bisa bebas," kata Herliadi.
Subsider adalah hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda bagi narapidana. Subsider mereka ada yang enam bulan dan tiga bulan.
Remisi lebaran menurut Herliadi syarat utamanya adalah napi sudah menjalani setengah masa tahanan dan berkelakuan baik selama di lingkungan Lapas.
Adapun, rincian dari 631 narapidana yang mendapatkan remisi lebaran, terdiri dari 473 napi kasus pidana umum, 157 napi narkotika serta satu kasus tipikor (tindak pidana korupsi).
Lapas Banjarbaru sendiri saat ini menampung 1.709 orang. "Masih ada 100 napi di ruang tahanan Mapolres Banjarbaru dan belum bisa dipindahkan akibat kondisi yang disebabkan pandemi Covid-19," tandasnya. (rvn/bin/ema)