BANJARBARU - Di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), geliat bisnis maksiat di eks lokalisasi Pembatuan Landasan Ulin Banjarbaru masih ada.
Kemarin (27/5), jajaran Satpol PP Banjarbaru menertibkan SM, wanita berusia 44 tahun yang terindikasi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Karena mangkal di teras depan rumah dan ketika melihat aparat, dia berusaha kabur.
"Sebenarnya ada dua orang, namun satunya lolos. Setelah diperiksa rumahnya, ada beberapa bukti yang mengarah ke sana," kata Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman, melalui PPNS Seksi Opsdal PPNS, Yanto Hidayat.
SM juga masuk dalam data PSK yang terciduk tahun 2019 lalu dan divonis hakim PN Banjarbaru dengan hukuman percobaan satu tahun.
Dari penuturan SM, setelah vonis itu, ia mengaku sempat berhenti menjual diri, karena takut masuk penjara. Ia pun bekerja sebagai penjaga toko di Banjarmasin.
"Tapi karena imbas Covid-19 ini, ia katanya di PHK, lalu balik lagi menjadi PSK karena tekanan ekonomi," kata Yanto.
SM pun mengaku kembali mangkal di Pembatuan tiga bulan terakhir dengan mematok tarif kencan Rp100.000. "Ia sudah menandatangani surat pernyataan harus meninggalkan lokasi ini. Apabila terjaring lagi, maka akan kami sidangkan lagi," pungkas Yanto. (rvn/bin/ema)