Bandara Siapkan Protap New Normal

- Kamis, 28 Mei 2020 | 11:43 WIB
Suasana Bandara Internasional Syamsudin Noor
Suasana Bandara Internasional Syamsudin Noor

Sementara itu, untuk mendukung penerapan new normal, Bandara Internasional Syamsudin Noor kabarnya telah menyiapkan prosedur tetap (protap) teknis operasional dalam menghadapi pola hidup normal baru di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan informasi yang diterima Radar Banjarmasin, persiapan protap kabarnya sudah dirapatkan oleh pihak bandara bersama maskapai dan stakeholder terkait beberapa hari menjelang Lebaran tadi.

Saat ditanya terkait hal itu, Area Manager Lion Air Banjarmasin Agung Purnama membenarkannya. "Iya, betul sekali (sudah menggelar rapat mengenai protap teknis operasional new normal)," kata Agung, kemarin.

Dia mengungkapkan, pada rapat tersebut telah dihasilkan beberapa kesepakatan dalam penerapan new normal di bandara. "Salah satunya ada pengaturan ruang tunggu dan pengaturan flow/arah penumpang boarding untuk menghindari penumpukan penumpang," ungkapnya.

Lanjutnya, selain itu juga ada pengaturan jadwal penerbangan lalu lintas yang juga untuk menghindari penumpukan penumpang. "Penerapan social distancing juga tetap dilakukan di pesawat. Termasuk, syarat-syarat kelengkapan dokumen penumpang untuk terbang dan pengaturannya juga masih diperketat," bebernya.

Saat dikonfirmasi, General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor Indah Preastuty justru mengaku belum pernah menggelar rapat terkait new normal. "Tapi kalau persiapan menghadapi masa ke depan (new normal) pasti semua pihak mempersiapkan diri. Tapi bagaimanapun, kami tetap menjalankan sesuai dengan regulasinya," katanya.

Dia menyampaikan, sampai dengan berakhirnya bulan Mei 2020, penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor tetap berpatokan dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 tahun 2020. Serta, Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 31 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2020.

Mengacu pada PM dan dua SE tersebut, maka tetap ada beberapa kriteria penumpang yang boleh diberangkatkan. Pertama, orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kedua, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak dan saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

Ketiga, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri. Serta, pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan berlaku.

Sementara itu, untuk syarat-syaratnya, penumpang harus menunjukkan surat tugas. Bagi ASN, TNI, Polri surat minimal ditandatangani pejabat setingkat eselon II. Sedangkan, bagi pegawai BUMN, BUMD, UPT, Satker atau lembaga usaha wajib ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.

Bukan hanya itu, penumpang juga harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 bedasarkan tes polymerase chain reaction (PCR)/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, rumah sakit, Puskesmas dan klinik kesehatan.

Indah menuturkan bahwa pihaknya dibantu oleh Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banjarmasin dalam memeriksa kelengkapan dokumen penumpang.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banjarmasin, Ruslan Fajar menyampaikan, pihaknya bakal menyiapkan segala kemampuan jika nantinya new normal diterapkan. "Kami sudah rapat dengan GM Bandara Syamsudin Noor. Kalau new normal, kemungkinan bakal ada sampai 500 penumpang yang terbang setiap harinya. Jadi, mau tidak mau kita harus siap," ucapnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X