KPU Kejar Pilkada 9 Desember

- Kamis, 28 Mei 2020 | 11:44 WIB
Panjangnya masa tanggap darurat pandemi membuat penyelenggaraan Pilkada 2020 terancam. Hal ini karena penyelenggara tak bisa lagi mengejar tahapan-tahapan persiapan.
Panjangnya masa tanggap darurat pandemi membuat penyelenggaraan Pilkada 2020 terancam. Hal ini karena penyelenggara tak bisa lagi mengejar tahapan-tahapan persiapan.

BANJARMASIN - Panjangnya masa tanggap darurat pandemi membuat penyelenggaraan Pilkada 2020 terancam. Hal ini karena penyelenggara tak bisa lagi mengejar tahapan-tahapan persiapan.

“Kalau status tanggap darurat diperpanjang. Banyak tahapan yang tak bisa dilakukan. Salah satunya verifikasi faktual calon perseorangan,” ujar Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati kemarin. 

Saat ini tahap pertama perbaikan dokumen persyaratan bahkan belum bisa dilakukan, menyusul penyetopan tahapan sementara oleh KPU RI. “Belum lagi verifikasi faktual yang harus turun langsung ke lapangan,” tukasnya.

Tahapan Pilkada bisa dilanjutkan kembali ketika status tanggap darurat dicabut. Dan KPU RI juga mencabut penghentian tahapan Pilkada. “Jika start mulai bulan Juni, masih bisa. Tapi jika status tanggap darurat belum dicabut, akan tak terkejar tahapan lain. Waktunya sangat mepet,” ujar Hatmi. 

Selain tahapan verifikasi faktual, ada tahapan lain yang lebih penting, yakni pencocokan dan penelitian daftar pemilih. Di sesi ini kerap terjadi perselisihan data dengan Bawaslu, karena itu memerlukan waktu yang panjang. “Sampai ini pun belum bisa dilakukan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih tersebut,” imbuhnya.

Untuk diketahui, kemarin Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU RI serta Bawaslu RI termasuk DKPP menggelar rapat dengar pendapat dengan kesimpulan pemungutan suara akan digeber pada 9 Desember mendatang.

Dalam rapat dengar pendapat itu, disepakati tahapan Pikada lanjutan akan dilaksanakan pada 15 Juni 2020 mendatang. Di sisi lain, meski dilanjutkan kembali tahapan Pilkada, namun pelaksanaannya tetap dilakukan sesuai protokol kesehatan serta berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19. 

Komisi II DPR RI juga meminta kepada KPU, Bawaslu dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada secara terperinci untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pada 4 Mei lalu.

Di Perppu tersebut, Pilkada 2020 yang sedianya digelar pada September 2020, mundur menjadi 9 Desember 2020. Ini hanya opsi pertama, jika status tanggap darurat berakhir bulan Mei ini.

Namun, jika status tanggap darurat diperpanjang, pelaksanaan pemungutan suara akan digeber di bulan Mei 2021 mendatang. Jika pandemi masih mewabah, maka pemungutan suara akan dihelat bulan Desember 2021 mendatang. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X