Gara-gara Disdik, Guru Menanggung Susah; Disuruh Kembalikan Tunjangan

- Jumat, 29 Mei 2020 | 13:47 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

BANJARBARU - Di kala hidup serba sulit karena ekonomi lumpuh, puluhan guru di Banua justru harus menghadapi masalah pelik. Mereka diminta oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel untuk mengembalikan uang kelebihan selisih tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (tukin) yang dibayarkan pada Juli hingga Desember 2019.

Dari informasi yang diterima Radar Banjarmasin, para guru yang diminta mengembalikan kelebihan tukin berasal dari tiga sekolah binaan Pemprov Kalsel. Yakni, SMA Banua Kalsel, SLB C Negeri Pembina dan SMK Pertanian Pembangunan Pelaihari.

Seorang guru dari salah satu sekolah tersebut mengaku terkejut saat mendapatkan kabar, dirinya bersama puluhan guru lainnya diminta mengembalikan kelebihan tukin. Pasalnya, uang yang mereka terima rata-rata sudah habis digunakan.

"Kami baru menerima kabar kemarin (27/5). Selisih yang harus kami kembalikan selama enam bulan tidak sedikit. Ada yang 9 juta sampai 10 juta lebih," katanya kepada Radar Banjarmasin, Kamis (28/5).

Dia mengungkapkan, berdasarkan surat Disdikbud Kalsel, guru dari tiga sekolah diminta mengembalikan selisih tukin lantaran ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalsel. "Katanya pembayaran tukin tahun 2019 di tiga sekolah ini tidak sesuai ketentuan, sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran," ungkapnya.

Gara-garanya, bendahara di Disdikbud Kalsel membayarkan tukin untuk para guru di tiga sekolah: SMA Banua Kalsel, SLB C Negeri Pembina dan SMK Pertanian Pembangunan Pelaihari, dengan dasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.44/0472/KUM/2018. Sementara SK tersebut sudah dicabut, dengan berlakunya SK Gubernur Nomor 188.44/0544/KUM/2019.

"Di dalam SK pada 2018, Pemprov Kalsel memberikan tukin khusus bagi 3 sekolah binaan dengan nominal lebih besar dari sekolah lain. Ternyata, saat SK di 2019 terbit, pengecualian itu dihapus dan tukin dibayar sama untuk semua sekolah. Akan tetapi, bendahara tidak menyadari itu (tetap membayar tukin sesuai SK Gubernur tahun 2018)," ujar guru yang enggan namanya dikorankan ini.

Dia menyampaikan, dalam SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0472/KUM/2018 tentang tunjangan tambahan penghasilan PNS bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Disdikbud Kalsel, tukin yang diterima guru di SMA Banua Kalsel, SLB C Negeri Pembina dan SMK Pertanian Pembangunan Pelaihari untuk golongan III mencapai Rp3.050.000. Sedangkan, golongan IV; Rp3.500.000 dan golongan II; Rp2.750.000.

Lanjutnya, saat tukin disamaratakan dengan sekolah lain berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/0544/KUM/2019. Tukin para guru sekarang hanya Rp1.450.000 per bulan. Sedangkan kepala sekolah mendapatkan Rp2,5 juta per bulan.

"Jadi kalau guru sebelumnya dapat Rp3,5 juta. Sekarang cuma Rp1.450.000. Maka selisih kelebihan yang harus dikembalikan per bulannya Rp2.050.000. Dikali enam bulan jadinya Rp10.455.000," bebernya.

Dia menuturkan, besarnya uang yang harus dikembalikan membuat para guru berharap bisa membayarnya dengan dicicil. "Karena kondisi keuangan masing-masing guru di tengah wabah saat ini tidak memungkinkan untuk mengembalikan sekaligus," tuturnya.

Harapan yang sama juga disampaikan guru lainnya. Tenaga pendidik yang meminta namanya tidak dikorankan ini berharap ada keringanan dari Pemprov Kalsel. Pasalnya, sebelumnya mereka tidak tahu dan tidak menyadari adanya kelebihan pembayaran tukin.

"Guru adalah garda terdepan dari pendidikan. Dalam masa pandemi pun kami masih melaksanakan tugas meskipun dari rumah. Harusnya kami mendapatkan keringanan," harapnya.

Secara terpisah, Kepala Disdikbud Kalsel Muhammad Yusuf Effendi menyampaikan bahwa sulit bagi pemerintah untuk memberikan keringanan. Pasalnya, pengembalian kelebihan tukin merupakan hasil audit dari BPK-RI. "Kita malah harus segera mengembalikan kelebihan ini ke kas daerah, sebelum BPK menyelesaikan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). Karena ini masih dalam masa pra LHP," ucapnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X