Petisi Bebaskan Diananta Bergaung

- Senin, 1 Juni 2020 | 10:31 WIB
KORBAN: Diananta Putra Sumedi didampingi kuasa hukum Bujino A Salan sebelum dipindahkan dari penahanan di Banjarmasin ke Kotabaru. | FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN
KORBAN: Diananta Putra Sumedi didampingi kuasa hukum Bujino A Salan sebelum dipindahkan dari penahanan di Banjarmasin ke Kotabaru. | FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Perlawanan atas penahanan Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi berlanjut. Lewat laman change.org, petisi ditujukan kepada presiden, jaksa agung dan majelis hakim.

Petisi itu ditulis istri Diananta, Wahyu Widianingsih. Ramai beredar di media sosial sejak kemarin.

Dalam petisinya, Widianingsih yakin suaminya tidak bersalah. Bahwa berita yang ditulis Diananta benar adanya, tanpa bermaksud menyulut sentimen kesukuan.

Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, Novi Abdi melihatnya sebagai upaya untuk menyadarkan banyak pihak. Terutama Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Kotabaru.

"Saat ini sudah ratusan orang yang menandatangani. Artinya banyak yang mendukung," kata Novi saat dihubungi Radar Banjarmasin, kemarin (31/5).

Ada tiga berita yang disengketakan. Berjudul 'Tanah dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel', 'Demi Sawit, Jhonlin Gusur Tanah Warga Tiga Desa di Kotabaru' dan 'Dayak se-Kalimantan Akan Duduki Tanah Sengketa di Kotabaru'.

Dia juga berharap, petisi itu bisa membuka mata masyarakat. Bahwa kasus yang menimpa Diananta bisa menimpa jurnalis manapun. Jurnalis menjadi rentan dikriminalisasi. Tidak ada jaminan, wartawan media mainstream takkan terlilit masalah serupa.

Sementara bagi masyarakat adat yang coba mempertahankan tanahnya, semakin rentan ketika berhadapan dengan korporasi.

"Makanya semua perlu bersatu. Solidaritas! Hari ini dialami Bung Nanta, kalau tidak dilawan, belakang hari bisa menimpa siapa saja," tegasnya.

Sikap kepolisian juga patut disesalkan. Mengingat sengketa berita ini sebenarnya sudah diselesaikan oleh Dewan Pers. Apalagi Diananta dijerat dengan UU ITE, bukan UU Pers. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X