BATULICIN - Kegiatan belajar mengajar di sekolah kembali ditiadakan. Pemkab Tanah Bumbu melalui Dinas Pendidikan memperpanjang masa belajar dari rumah hingga 19 Juni mendatang. Belajar dengan sistem jarak jauh, berlaku untuk PAUD, TK, SD dan SMP.
Perpanjangan masa belajar di rumah sebagaimana SE Kemendikbud No: 4/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
“Kemudian SE Sekjen Kemendibud No: 15/2020 tentang Kegiatan Belajar Mengajar di Rumah di Dalam Masa Darurat Covid-19,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Tanbu Sartono, kemarin.
Selain dua surat edaran itu, sambung Sartono, Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor juga mengeluarkan SK No: 188.46/203/BPBD/2020 tentang Status Perpanjangan Tanggap Darurat Terkait Penyebaran Covid-19 khusus di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Jadi untuk mempertegas perpanjangan tahap III masa Belajar dari Rumah (BDR), Disdikbud Tanbu juga menerbitkan surat edaran 29 Mei lalu dengan No: B/421/6071/Disdikbid-Sek.Setda/V/2020 tentang Perpanjangan III Masa Belajar Mengajar PAUD, SD, SMP dan tenaga pengajarnya. SE ditandatangani Sekdakab Tanbu,” papar Sartono.
Meski sementara dirumahkan akibat pandemi Covid-19, lanjut Sartono guru tetap melakukan kegiatan tugas sekolah untuk diberikan kepada anak didiknya agar tetap belajar. (kry/ij/ram)