TANJUNG - Unit gabungan yang terdiri dari Jatanras Polres Tabalong bersama Polres Hulu Sungai Selatan, serta Unit Reskrim Polsek Tanjung dan Polsek Daha Utara, berhasil menciduk tersangka pencurian motor di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Tersangka berinisial NU (39) kini ditetapkan dengan sangkaan melanggar Pasal 362 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian atas kasus tersebut.
Saat melakukan aksi solonya di Jalan Pelajar Kelurahan Tanjung, pelaku berhasil menggondol motor Honda Nopol DA 6164 UBR warna hitam.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori mengatakan kini barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Tanjung, berikut tersangka. "Pelaku warga Kelurahan Babirik dan sudah kami amankan," katanya.
Dari keterangan ke petugas, NU menceritakan motor yang dibawanya kabur lantaran tidak dikunci stang, sehingga mudah dicuri.
Sementara korban, pemilik motor saat itu sedang bekerja di Unit Penanggulangan Bencana Swadaya (UPBS) Sejajar, tidak jauh dari tempat kejadian. Saat pulang kerja pukul 04.00 Wita, ia kaget karena motor miliknya lenyap.
Informasi yang diterima, barang bukti motor sendiri ternyata sempat dibawa pelaku ke Hulu Sungai Selatan, sehingga anggota Polres Tabalong dan Polsek Tanjung harus meminta bantuan Polsek Daha Utara. (ibn/ema)