AMUNTAI - Saat pandemi Covid-19, aktivitas bisnis haram serbuk sabu ternyata masih laris manis. Buktinya, Sabtu (30/5) lalu, aparat Polsek Danau Panggang di-backup anggota Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), kembali mengungkap kasus narkoba ini.
Dipimpin Kasat Narkoba Polsek Danau Panggang, Iptu Siswadi, Zainal Abidin (42), warga Desa Paminggir RT 03, Kecamatan Paminggir, diringkus.
Zainal kedapatan memiliki satu paket sabu berat kotor 4,93 gram dan berat bersih tanpa plastik klip 4,76 gram. Petugas mengamankan satu bungkus kecil plastik hitam, satu plastik paper klip, dan satu Hp. Selanjutnya satu plastik warna kuning yang berisi dua ikat jaring kasa hitam.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi mengungkapkan, barang haram tersebut disimpan tersangka di dalam kotak rokok.
Setelah diinterogasi, diketahui tersangka mendapatkan sabu dari Ujal yang rumahnya di daerah Pasar Senin. Aparat segera mengembangkan kasus ini. Mereka menggeledah rumah Ujal.
“Dan ditemukan barang bukti sabu di sana. Namun, Ujal masih kami dalami perannya dalam kasus ini," jelas Iptu Siswadi lewat sambungan WhatsApp, Senin (1/6).
Untuk motif bisnis haram sabu ini, lanjut dia, lebih kepada biaya hidup atau ekonomi. Tersangka dan barang bukti kini diamankan ke Polres HSU guna proses hukum lebih lanjut. (mar/ema)