BANJARMASIN - Dalam Protokol New Normal, bukan hanya mal dan pasar yang boleh buka, tempat ibadah juga. Tapi sebelum dibuka, pengelola tempat ibadah wajib mengantongi surat keterangan aman COVID-19.
Namun, sudah menjadi rahasia umum, selama PSBB sekalipun, masih banyak masjid di Banjarmasin yang dibuka untuk salat berjemaah.
Hal itu diakui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalsel, Fahmi Noor. "Sebenarnya sudah dibuka setiap hari, tidak ada yang tutup," ujarnya, kemarin (1/6).
Surat ini boleh dikata sekadar formalitas. "Untuk secara resmi saja," tambahnya.
Selain surat tersebut, masjid juga wajib menyiagakan petugas untuk pengecekan suhu badan jemaah. Lalu, menyediakan tempat mencuci tangan di pintu masuk dan memberikan jarak untuk jemaah selama beribadah.
“Penyelenggara masjid lalu membuat pernyataan kesiapan. Kemudian meminta izin dengan tim gugus di kabupaten dan kota masing-masing,” jelasnya.
Ditekankannya, aturan serupa juga berlaku bagi gereja, pura, dan vihara. Kemenag membuka konsultasi untuk pertanyaan terkait peraturan ini.
Sejauh ini, sudah ada pengelola masjid yang sudah datang berkonsultasi. Bagaimana syarat pelaksanaan ibadah selama masa wabah corona. “Pembimbing masyarakat di Kemenag nanti akan mengawal sesuai agama-masing-masing,” tutupnya.
Pantauan Radar Banjarmasin kemarin, di Masjid Raya Sabilal Muhtadin, salat ashar berjemaah ditunaikan dengan menjaga jarak antar saf. (gmp/fud/ema)