31 Mei-13 Juli Pendisiplinan Masyarakat Banjarbaru, Normal Baru Belum Berlaku

- Selasa, 2 Juni 2020 | 11:54 WIB
LENGKAP: Dua remaja berkendara tertangkap tangan petugas kepolisian yang siaga di wilayah Pasar Bauntung Banjarbaru, sudahlah tidak memakai masker, tidak pakai masker pula. Hingga tanggal 13 Juli mendatang, Banjarbaru akan menerapkan fase pendisiplinan masyarakat atau masa transisi menuju fase normal baru. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
LENGKAP: Dua remaja berkendara tertangkap tangan petugas kepolisian yang siaga di wilayah Pasar Bauntung Banjarbaru, sudahlah tidak memakai masker, tidak pakai masker pula. Hingga tanggal 13 Juli mendatang, Banjarbaru akan menerapkan fase pendisiplinan masyarakat atau masa transisi menuju fase normal baru. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Wali kota telah menerbitkan Perwali tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kota Banjarbaru. Selama 14 hari ke depan, aturan ini sebagai dasar untuk mendisiplinkan masyarakat.

Kemarin (1/6), Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani, hal ini sebagai fase transisi. Yang mana, setelah fase pendisiplinan ini berakhir, diharapkannya masyarakat sudah mulai disiplin dan siap menyambut fase normal baru.

Fase pendisiplinan ini atau yang sering disebut Nadjmi sebagai Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) ini dipastikan digelar dari 31 Mei sampai 13 Juli ke depan. Polanya masih mirip dengan PSBB, hanya saja tidak ada penjagaan di perbatasan, namun diganti ke tempat keramaian.

"Jika selama 14 hari ke depan masyarakat telah dinyatakan disiplin, maka normal baru sudah bisa kita berlakukan. Sekarang ini masa pendisiplinan," kata Nadjmi.

Agar pendisiplinan ini bisa optimal. Petugas gabungan yang dulunya berjaga di Posko PSBB perbatasan, kini akan masuk ke kerumunan masyarakat. Petugas sebutnya akan mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol Covid-19.

"Kita sudah tentukan beberapa titik posko pantau. Posko ini tersebar di titik-titik keramaian, contohnya Lapangan Murjani, di RTH Panglima Batur, Pasar Bauntung, Pasar Ulin Raya, Sekitaran Jalan Karang Anyar dan di Q Mall," jelasnya.

Di level kecamatan dan kelurahan klaim Nadjmi juga akan dibentuk posko serupa. Namun tingkatan ini katanya difokuskan untuk menyasar warung-warung untuk memberikan imbauan soal protokol Covid-19.

"Warung yang ramai akan disambangi petugas untuk memberikan imbauan dan pemahaman. Kita menekankan untuk pendekatan yang humanis, tidak menggunakan tindakan," janjinya.

Namun, tindakan tegas kepada semua pelaku usaha kata Nadjmi bisa saja diambil. Mengingat katanya, upaya ini juga untuk mendisiplinkan masyarakat secara bersama-sama.

"Kalau sudah diingatkan dan masih ngeyel, maka pemilik usaha akan diberikan sanksi, terberatnya bisa sampai pencabutan izin usaha," tegasnya.

Meski ada sanksi tegas, ia sendiri berharap agar masyarakat bisa menjalankan fase pendisiplinan ini dengan kesadaran masing-masing. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X