Tak Kebagian BLT, Warga Curhat ke DPRD

- Rabu, 3 Juni 2020 | 10:17 WIB
BERHARAP: Seorang ibu warga Labunganak menggendong anaknya yang tertidur, mendengarkan diskusi antara perwakilan warga dengan DPRD, camat, kepala desa dan Dinas PMD, Selasa (2/6).
BERHARAP: Seorang ibu warga Labunganak menggendong anaknya yang tertidur, mendengarkan diskusi antara perwakilan warga dengan DPRD, camat, kepala desa dan Dinas PMD, Selasa (2/6).

BARABAI - Puluhan warga Desa Labunganak, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HST, Selasa (2/6) pagi. Mereka menyampaikan keluh kesah tentang penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang dirasa tak adil.

“Ada kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Mereka membandingkan dengan orang yang sudah dapat BST (Bantuan Sosial Tunai) dari pemerintah pusat. Padahal data penerima BST banyak yang tidak sesuai,” ujar perwakilan warga desa Labunganak, Hery Yanto setelah keluar dari kantor dewan.

Tercatat 222 KK yang seharusnya mendapat bantuan BLT DD dari hasil musyawarah desa. Tetapi karena anggaran dana desa hanya diambil 25 persen untuk BLT DD, sehingga hanya cukup untuk 104 KK yang mendapat BLT sebesar Rp600 ribu/bulan, selama tiga bulan. Sehingga masih 118 KK yang belum kebagian.

“Masyarakat yang datang ke sini itu adalah masyarakat yang tidak dapat bantuan sama sekali, baik dari pemerintah maupun desa. Mereka juga ingin mendapat bantuan itu,” tuntutnya Terkait hal ini.

Anggota komisi I, Yajid Fahmi mengomentari agar pihak terkait serius melakukan pendataan warga. Sehingga bantuan BLT DD ini bisa dirasakan oleh warga miskin yang benar-benar terdampak Covid-19.

“Jangan hanya menganggarkan dana. Tapi juga harus melakukan pengawasan,” ujarnya dalam diskusi itu. Sementara itu, Camat Batang Alai Utara, Riswandi menjelaskan, mekanisme pendataan penerima BLT dana desa dimulai dari satuan terendah perangkat desa, yakni RT.

Kemudian data dari RT dibawa ke musyawarah desa (musdes). Hasil musdes kemudian dibuatkan berita acara dan disahkan oleh Camat. “Permasalahan ini bermula dari Bantuan Sosial Tunai (BST) pusat. Karena datanya tidak valid. Ada yang mati masih dapat bantuan. Ditambah standar miskin naik, kalau pakai 14 kriteria itu banyak yang tidak dapat. Jadi saat musdes ditetapkan seperti apa kriteria penerima BLT. Akhirnya pakai kearifan lokal,” jelasnya di depan anggota dewan.

Kepala desa Labunganak, Yuniansyah yang juga hadir menjelaskan, jika data yang disampaikan benar-benar sudah sesuai teknis yang berlaku dan tidak ada yang menyalahi aturan. “Insya Allah sudah tidak menyalahi aturan. Tidak ada pembakal (kepala desa) yang mengada-ada (soal data),” jelasnya.

Lantas bagaimana nasib 118 KK yang belum mendapatkan BLT DD ini? Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Fahmi menyebut, masyarakat yang belum mendapat BST Pusat dan BLT DD akan dimasukkan dalam BLT Pemkab HST. “Ada 5 ribu KK. Ini akan dibayar melalui dana BLT Kabupaten. Anggarannya Rp10 miliar,” terangnya.

Setelah ditelusuri, ternyata dari 118 KK warga Labunganak yang belum mendapat bantuan, sudah ada 33 KK yang masuk dalam data penerima BLT Kabupaten. Tersisa 85 KK yang belum masuk dan diajukan kembali dimasukkan dalam BLT Kabupaten. (mal/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X