Tentang Tarif Pemeriksaan Mandiri Covid-19, Begini Penjelasan RSDI Banjarbaru

- Rabu, 3 Juni 2020 | 12:01 WIB
LAYANAN RSDI: Suasana di ruang pendaftaran pasien Rumah Sakit Daerah Idaman yang menerapkan jaga jarak untuk mencegah penularan Covid-19. Sebagai Badan layanan Umum Daerah (BLUD) yang diberikan keleluasaan secara terbatas untuk mengembangkan bisnis layanan, RSDI Banjarbaru berkomitmen untuk tetap mengedepankan aspek sosial. | FOTO: DOK RADAR BANJARMASIN
LAYANAN RSDI: Suasana di ruang pendaftaran pasien Rumah Sakit Daerah Idaman yang menerapkan jaga jarak untuk mencegah penularan Covid-19. Sebagai Badan layanan Umum Daerah (BLUD) yang diberikan keleluasaan secara terbatas untuk mengembangkan bisnis layanan, RSDI Banjarbaru berkomitmen untuk tetap mengedepankan aspek sosial. | FOTO: DOK RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Beberapa hari ini, ramai di media sosial surat edaran kerja sama antara RSD Idaman Banjarbaru dengan Laboratorium Klinik Prodia untuk pemeriksaan mandiri diagnostik Covid-19, lengkap dengan tarifnya.

Pemeriksaan mandiri dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan pengambilan swab ini, dianggap bisnis yang tidak seharusnya dilakukan pihak rumah sakit milik pemerintah.

Terkait masalah ini, pihak manajemen Rumah Sakit Daerah Idaman memberikan klarifikasinya. Pihak RS membantah, jika ini dikaitkan dengan bisnis semata.

"Hal itu tidak benar. RSDI merupakan Badan layanan Umum Daerah (BLUD) yang diberikan keleluasaan secara terbatas untuk mengembangkan bisnis layanan, dengan tetap mengedepankan aspek sosial,” kata Kabag Tata Usaha RSDI, Firmansyah.

Ditambahkannya, jenis layanan pemeriksaan mandiri tersebut tidak berbeda dengan layanan General Check Up. Yang mana selama ini telah lama dikembangkan oleh RSDI melalui Poliklinik Eksekutifnya.

"Hal ini diadakan untuk mempermudah masyarakat yang secara kesadarannya sendiri ingin memeriksakan dirinya, meskipun dia dalam keadaan sehat, dan apapun tujuan pemeriksaan tersebut," sambungnya.

Ditekankannya lagi, kemudahan yang dimaksud, dalam artian masyarakat yang mau menggunakan layanan tidak harus keluar daerah, hanya untuk pengambilan swab.

"Jadi tidak perlu repot mengirimkan sampel swab dalam VTM (viral transport medium), jadi pada akhirnya tinggal menerima surat keterangan telah diperiksa dengan hasil yang objektif," ungkapnya.

Ia juga mengklaim bahwa tarif yang diberlakukan dalam layanan ini merupakan hasil dari penilaian terendah berbasis unit cost. Yang artinya tetap mengedepankan aspek pelayanan, namun tidak mengambil keuntungan.

"Nah sedangkan tarif pemeriksaan PCR dari Prodia itu merupakan fixed cost dari mereka, kami tidak bisa mencampuri hal tersebut," tegas Firman.

Kerja sama ini terang Firman sebagai bentuk diversifikasi layanan pemeriksaan diagnostik berbasis kerja sama yang telah lama diselenggarakan bersama antara RSDI dengan laboratorium klinik Prodia.

"Hal ini adalah untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin melakukan tes mandiri Covid-19 demi berbagai keperluan, baik pribadi maupun korporasi," tuntasnya.

Ditambahkan oleh Direktur RSDI Dr dr Hj Endah Labati Silapurna, bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, untuk pasien yang masuk RSDI dengan status ODP maupun PDP, tidak termasuk dalam skema kerja sama ini. Pemeriksaan diagnostik akan ditanggung oleh pemerintah.

"Ini perlu kita konfirmasi, bahwa tidak benar jika tarif pemeriksaan ini juga diberlakukan untuk pasien yang memang benar-benar harus diobati, RSDI sebagai rumah sakit pemerintah Kota Banjarbaru meskipun dengan Klasifikasi C, akan tetap berusaha memberikan yang terbaik, dan akan selalu terbuka terhadap kritik saran dari masyarakat," tandasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X