PKPU Menyesuaikan Tahapan Baru

- Rabu, 3 Juni 2020 | 12:19 WIB
Foto ilustrasi tahapan PKPU
Foto ilustrasi tahapan PKPU

BANJARMASIN - Tahapan Pilkada 2020 yang sudah disusun sejak lama melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2019, sepertinya bakal direvisi.

Pasalnya di PKPU tersebut, tahapan pungut hitung digeber pada 23 September 2020 mendatang. Sementara sesuai keputusan bersama antara DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, pelaksanaannya disepakati pada 9 Desember mendatang.

Belum lagi ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan setelah tertunda. Seperti verifikasi faktual syarat dokumen bakal calon perseorangan, pelantikan panitia pemungutan suara, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemuktakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah, mengatakan PKPU dipastikan direvisi, khususnya terkait tentang tahapan, program dan jadwal. “Rancangan perubahan PKPU dalam proses harmonisasi untuk menyesuaikan tahapan yang baru,” terang Edy kemarin.

Sesuai kesepakatan bersama, tahapan Pilkada serentak kembali dimulai pada 15 Juni mendatang. Dengan demikian, harmonisasi PKPU tersebut harus segera diundangkan sebelum tanggal tersebut. Seandainya harmonisasi belum selesai di tanggal tersebut, tahapan praktis kembali akan bergeser. 

Edy yakin, harmonisasi akan tuntas dan final diundangkan sebelum 15 Juni mendatang. Diterangkannya, saat ini PKPU tentang Penyelenggaraan Pilkada dalam kondisi bencana non alam juga sudah dirancang dan akan segera diuji publik dalam waktu dekat.

Edy mengatakan, menjalankan tahapan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 dipastikan membutuhkan penambahan dana. Pasalnya, sesuai kesepakatan bersama, pelaksanaan Pilkada harus dengan protokol kesehatan.

Tentu, memfasilitasi hal ini, sokongan dana tambahan diperlukan untuk membeli prasarana pelindung diri hingga kegiatan lain. Edy mencontohkan seperti direncanakan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS), demi mengurangi jumlah pemilih agar menghindari penularan Covid-19.

Dipaparkan mantan tenaga ahli Bawaslu RI itu, penambahan dana terkait TPS ini sesuai rencana anggaran yang terhimpun dalam total Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Kalsel, hanya menghimpun untuk 8.709 TPS dan 60.963 KPPS dengan acuan maksimal 800 Pemilih per TPS. 

Nah, jika dilakukan pengurangan atau penataan ulang pemilih dengan kisaran 300 pemilih tiap TPS, maka dibutuhkan sebanyak 13.128 TPS dan 91.896 KPPS. Itu artinya dibutuhkan dana untuk pembiayaan tambahan pembentukan 4.419 TPS dan honorarium penambahan 30.933 KPPS yang belum terencana dalam anggaran sebesar Rp150 miliar dari NPHD. “Perlu tambahan dana untuk menerapkan standar protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini,” tandasnya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X