Tak Ada Haji Tahun Ini, Calon Jemaah Silakan Ambil Uang Setoran

- Rabu, 3 Juni 2020 | 12:45 WIB
CEK SUHU TUBUH: Seorang petugas memeriksa antrean di sebuah toko elektronik di Mekah, 30 Mei lalu. Pemerintah meniadakan pelaksanaan haji tahun ini karena pandemi Covid-19.  | FOTO: AFP
CEK SUHU TUBUH: Seorang petugas memeriksa antrean di sebuah toko elektronik di Mekah, 30 Mei lalu. Pemerintah meniadakan pelaksanaan haji tahun ini karena pandemi Covid-19. | FOTO: AFP

BANJARMASIN - Apa yang ditakutkan banyak pihak akhirnya terjadi. Keberangkatan ibadah haji tahun ini dipastikan batal. Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M, kemarin.

Lalu bagaimana dengan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah disetorkan calon jemaah haji? Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalsel Noor Fahmi menyampaikan, jemaah haji tak perlu takut uangnya tak kembali.

Kementerian Agama akan mengembalikan sepenuhnya sisa setoran yang sudah dilunasi calon jemaah haji. Fahmi menerangkan, jika jemaah haji menarik semua, termasuk setoran awal, maka sama dengan membatalkan keberangkatan untuk tahun depan.

“Boleh saja menarik sisa setoran pelunasan BPIH yang sudah dilunasi. Tahun depan mereka (CJH) harus kembali melunasi. Asal setoran awal tak ditarik,” ujar Fahmi kemarin.

Untuk diketahui, calon jemaah haji yang ingin berangkat terlebih dulu menyetorkan senilai Rp25 juta. Nah ketika masuk porsi haji, jemaah haji tersebut harus melunasi sisanya yang ditetapkan pemerintah melalui BPIH. Tahun ini, BPIH Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp36.927.602.

Bagi calon jemaah haji yang tak mengambil sisa setoran itu, maka dananya akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), “Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun depan. Boleh diambil kembali dan boleh tidak. Pemerintah tak memaksa,” terang Fahmi.

Diungkapkannya, dari kuota haji Kalsel sebanyak 3.818 orang, masih tersisa 441 orang yang belum melakukan pelunasan. Fahmi menegaskan, meski tak melunasi, namun calon jemaah haji tersebut masih menjadi prioritas keberangkatan haji tahun depan.

Dengan batalnya keberangkatan haji tahun ini, dia mengajak kepada semua calon jemaah haji asal Kalsel yang semula terjadwal agar dapat bersabar, memahami serta menerima dengan sebaik-baiknya atas kebijakan pemerintah ini.

Lalu apakah hanya karena Covid-19, pemerintah Arab Saudi membatalkan haji?

“Ini bukan hanya untuk keselamatan saja," ucap Fahmi. Banyak hal yang menyebabkan kebijakan tersebut diambil diantaranya, Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman,” sebutnya.

Keputusan pembatalan keberangkatan haji tahun ini sendiri disampaikan Menteri Agama sudah melalui kajian mendalam. Yakni pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Hal ini lah yang menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

Kemenag juga telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.

Misalnya pada tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Dan pada tanun 1947, silam Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

“Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi. (mof/ay/ran)

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X