BANJARMASIN - Misnah, ibu rumah tangga berusia 50 tahun, harus berurusan dengan polisi. Setelah mencuri dua kotak susu balita rasa madu di sebuah ritel di Jalan Dahlia, Selasa (2/6) malam.
Sekitar pukul 19.30 Wita, aksi warga Jalan Kelayan A Gang 12 ini dipergoki karyawan ritel. Misnah pun digiring ke markas Polsek Banjarmasin Tengah.
Hasil interogasi, dia mengakui ini bukan aksi pertamanya. "Sebelumnya pernah mengambil di ritel yang sama, di cabang Jalan Pangeran Antasari, tak jauh dari Rumah Sakit Sari Mulia," ujarnya kepada penyidik.
Ibu rumah tangga ini mengaku dihimpit masalah ekonomi. "Barang curian saya jual kembali. Uangnya buat makan," dalihnya.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi mengatakan, pelaku dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian biasa.
"Kerugian yang dilaporkan senilai Rp182 ribu," sebutnya, kemarin (3/6).
Diceritakannya, setelah mengambil kedua kotak susu dari rak, pelaku tidak menuju meja kasir, tapi malah bergegas keluar. Karyawan ritel pun curiga.
"Saksi melihat dan langsung mengejar. Lalu mengamankannya bersama barang bukti. Kedua kotak susu diselipkan di dalam baju daster yang dia kenakan," tutup Irwan. (lan/fud/ema)