SADIS..! Karena Emosi, Haris Hujani Pukulan ke Istri Siri

- Jumat, 5 Juni 2020 | 09:17 WIB
Haris Setiawan alias Haris (27) warga Jalan Rakha Rt 01 Desa Pamintangan Kecamatan Amuntai Utara.
Haris Setiawan alias Haris (27) warga Jalan Rakha Rt 01 Desa Pamintangan Kecamatan Amuntai Utara.

AMUNTAI - Sebagai laki-laki tak semestinya memukul wanita terlebih pukulan tersebut berkali-kali. Nasib naas tersebut dialami Melliany Meka Sari (40) warga Jalan Kramat Rt 02 Desa Tangga Ulin Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Pelaku pemukulan diketahui Haris Setiawan alias Haris (27) warga Jalan Rakha Rt 01 Desa Pamintangan Kecamatan Amuntai Utara. Haris diketahui merupakan suami siri korban.

Akibat hujan pukulan di belakang Gedung Pasar Modern Amuntai atau Eks Plaza Amuntai itu, Melly harus mendapat perawatan mandiri akibat pendarahan pada bibir dan juga lebam disekitar wajah.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin membenarkan kejadian tersebut dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan tersebut.

Untuk kronologis urai kasat, berawal Kamis (4/6) sekitar pukul 17.00 Wita kemarin, Melly korban dan Ella teman korban tengah duduk santai. Tiba-tiba datang pelaku Haris langsung memukul korban pada wajah dengan bogem atau tangan kosong.

Merasa terancam sambung Kamarudin, korban kemudian lari menghindar namun masih dikejar oleh Haris hingga korban terjatuh. Bukan kasihan, pelaku kembali memukul korban berkali-kali sampai mengalami pendarahan pada bibir dan lebam wajah.

"Jadi usai serangan Ella membonceng korban ke Desa Palampitan untuk mengobati luka Melly. Tak terima korban melakukan pelaporan ke Polres HSU dengan sangkaan penganiayaan," kata Kamarudin pada Radar Banjarmasin Jumat (?) pagi ini melalui sambungan WhatsApp 

Tak kurang empat jam usai korban melapor, berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Jatanras Polres HSU diterjunkan melakukan penangkapan di salah satu rumah Jalan Rakha No 11 Rt 01 Desa Pamintangan Kecamatan Amuntai Utara.

"Keterangan pelaku pada penyidik melakukan tindak pidana, karena kecewa bahwa istri sirinya atau korban pernah ngomong sama temannya pelaku bahwa pelaku tidak pernah menafkahi korban, sebab itu emosi pelaku tersulut dan langsung menganiaya korban," jawabnya.

Tandas kasat, barang bukti yang diamankan hanya pakaian korban yang terdapat bercak darah. Untuk pasal dikenakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X