BANJARBARU - Kabar yang ditunggu-tunggu PNS datang lagi. Terkait kapan pembayaran gaji ke-13. Sebelumnya Kementerian Keuangan (kemenkeu) telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mereka sebelum Lebaran tadi.
Seperti diketahui, gaji ke-13 biasanya diberikan sebulan setelah THR atau saat tahun ajaran baru sekolah. Kali ini kemungkinan akan berbeda. Di tengah pandemi Covid-19 para PNS harus bersabar. Gaji ke-13 tidak akan diberikan dalam waktu dekat.
Kepala Sub Bidang Perbendaharaan Daerah Perekonomian dan Keuangan pada Bakeuda Kalsel, Ahmad Fauzi menyampaikan hingga kini belum ada kabar dari pemerintah pusat terkait pencairan gaji ke-13. "Untuk bagaimana pencairannya kami masih menunggu peraturan pemerintahnya dulu," ujarnya.
Dia mengungkapkan anggaran THR nantinya juga bersumber dari pusat. Pencairan harus menunggu arahan dari Kemenkeu. "Tapi penganggaran nanti tetap di APBD," terangnya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa pembahasan terkait pemberian gaji ke-13 baru dilakukan pada kuartal IV tahun ini. Artinya gaji ke-13, akan diberikan pada akhir 2020. “Untuk gaji ke-13 akan diputuskan Oktober,” katanya.
Dia mengatakan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Termasuk fokus penggunaan APBN. Yustinus meyakini konsumsi masyarakat tidak akan turun meski penyaluran gaji ke-13 dilakukan di akhir tahun. "Pasalnya, anggaran tetap diberikan hanya saja waktunya yang diubah,” jelasnya.
Tak hanya waktu pencairan, besaran Gaji ke-13 juga belum pasti karena memang belum dibahas. "Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," tutupnya.(ris/dye/ema)