BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin bakal membongkar papan reklame yang terpasang di Jalan Ahmad Yani. Alasannya, banyak baliho di sana yang tidak mengantongi izin sejak tahun 2018 silam.
Fakta itu dibeberkan Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik. Pemko sudah tidak memberi perpanjangan izin lantaran dinilai membahayakan pengguna jalan.
"Kemudian ada dasar hukumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan," bebernya.
Ichwan bahkan sudah mendapat perintah dari wali kota untuk menertibkan papan reklame tak berizin. Instruksi itu diberikan sebelum lebaran kemarin.
Bagaimana eksekusinya? Secara bertahap mulai dari Senin (8/6) depan. Hasil pengecekan di lapangan, sedikitnya ada sekitar 10 papan reklame yang bakal ditertibkan.
"Jadi terpaksa kami lepas yang ada spanduknya dan kami ganti dengan spanduk berisikan peringatan," jelasnya.
Apakah hanya di kawasan Ahmad Yani saja? Ichwan menambahkan, penertiban juga akan menyasar papan reklame lain di beberapa ruas jalan. "Seperti di Jalan S Parman dan Hasan Basri juga ada, itu juga akan kami bongkar," sebutnya.
Satpol PP memberikan tenggat waktu selama sepekan setelah spanduk-spanduk di papan reklame dilepas. Dengan harapan para pengusaha advertising sendiri yang nantinya membongkar rangka reklamenya.
"Pertimbangan lain, kami juga tidak memiliki keahlian untuk melakukannya. Jadi kami harap pemilik bisa membongkar sendiri," harapnya.
Lantas, bagaimana apabila tak kunjung dibongkar? Jika hingga sepekan para pemilik masih tak merespons, maka Ichwan menegaskan pihaknya bakal membongkarnya secara paksa.
"Jadi mohon maaf kalau hancur, karena kami tidak tahu cara membongkarnya. Lagi pula, peringatan untuk penertiban papan reklame sebenarnya sudah disampaikan sejak lama. Termasuk surat peringatan sudah beberapa kali dilayangkan," tuntasnya. (war/fud/ema)