ASN yang Ngantor Lebih Banyak, yang WFH Sisa 40 Persen

- Sabtu, 6 Juni 2020 | 11:52 WIB
DIPERPANJANG: Salah seorang ASN Pemko Banjarbaru diperiksa suhu tubuhnya ketika melewati posko penjagaan PSBB kurang lebih satu pekan lalu. Kini, Selepas penerapan PSBB, persentase WFH (Work From Home) ASN di lingkup Pemko Banjarbaru berubah menjadi hanya 40 persen, sementara 60 persen wajib masuk kantor dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
DIPERPANJANG: Salah seorang ASN Pemko Banjarbaru diperiksa suhu tubuhnya ketika melewati posko penjagaan PSBB kurang lebih satu pekan lalu. Kini, Selepas penerapan PSBB, persentase WFH (Work From Home) ASN di lingkup Pemko Banjarbaru berubah menjadi hanya 40 persen, sementara 60 persen wajib masuk kantor dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Memasuki fase pendisiplinan hingga 13 Juni mendatang. Persentase kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemko Banjarbaru untuk bekerja di kantor mengalami perubahan.

Dari keterangan pihak Pemko Banjarbaru, kebijakan WFH (Work Form Home) atau bekerja dari rumah untuk ASN masih diberlakukan. Tetapi, untuk persentasenya cukup berbeda dengan fase PSBB lalu.

Dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru Sri Lailana. Masa WFH untuk ASN atau pegawai di Pemko tetap diperpanjang, meskipun sudah masuk fase wacana menuju tatanan normal baru.

"WFH masih diberlakukan, tetapi ada perubahan untuk fase sekarang. Mulai tanggal 5 Juni, ASN yang masuk kantor komposisinya 60 persen sementara 40 persen menerapkan WFH. Ini berlaku di tiap-tiap SKPD," kata Sri.

Karena dimulai dari 5 Juni, maka pemberlakuan kebijakan ini katanya tetap digelar selama dua pekan ke depan. Tepatnya hingga tanggal 18 Juni mendatang. Lewat lima hari dari masa fase pendisiplinan yang sesuai jadwal berakhir tanggal 13 Juni 2020.

Jika dikomparasikan dengan komposisi atau persentase selama PSBB lalu. Maka fase ini terbilang menuntut ASN lebih banyak bekerja di kantor. Sebab, saat PSBB, kewajiban bekerja di kantor untuk ASN hanya 30 persen.

"Benar ada perubahan cukup besar, dahulu kehadiran di kantor hanya 30 persen, sementara WFH nya 70 persen. Nah sekarang WFH nya yang lebih rendah, ini berdasarkan hasil rapat kita kemarin," katanya.

Kemudian, ditegaskannya, bahwa ASN yang harus bekerja di kantor atau mendapat jadwal masuk kerja. Maka ASN ini wajib menggunakan masker, menerapkan phyisical distancing serta beberapa protokol pencegahan Covid-19 lainnya.

Adapun, unuk pengaturan jadwal masuk kerja, persentase ini kata Sri akan diserahkan ke tiap-tiap kepala SKPD. Sehingga nantinya pemimpin dari SKPD yang akan menyosialisasikan kepada pegawainya.

Sekadar pengingat, kebijakan WFH (Work From Home) sendiri awalnya diterapkan Pemko Banjarbaru guna mencegah penularan Covid-19. Khususnya di lingkungan ASN.

Harapannya dengan bekerja dari rumah, ASN tidak akan berpotensi tertular atau bahkan menularkan virus ini kepada orang banyak. Hal ini juga selaras dengan anjuran pemerintah untuk di rumah saja. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X