Hiburan Belum Boleh Buka, Kuliner Wajib Protokol Kesehatan

- Sabtu, 6 Juni 2020 | 11:54 WIB
HANYA DUA KURSI: Salah satu kedai di wilayah Kota Banjarbaru mulai menerapkan protokol Covid-19 dengan hanya menyediakan dua kursi saja dalam satu meja sebagai bagian dari upaya phyisical distancing. Sektor usaha kuliner kini kembali diperbolehkan buka dan perlahan mulai merangkak ramai kembali. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
HANYA DUA KURSI: Salah satu kedai di wilayah Kota Banjarbaru mulai menerapkan protokol Covid-19 dengan hanya menyediakan dua kursi saja dalam satu meja sebagai bagian dari upaya phyisical distancing. Sektor usaha kuliner kini kembali diperbolehkan buka dan perlahan mulai merangkak ramai kembali. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

Dicabutnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Banjarbaru membuat sejumlah sektor usaha mulai kembali merangkak perlahan. Menyusul adanya kelonggaran dalam pembatasan pasca PSBB.

-- Oleh: Muhammad Rifani, Banjarbaru --

Sektor usaha yang mulai tampak beroperasi adalah kuliner. Baik warung, rumah makan, kafe atau restoran dan sejenisnya. Otomatis, tempat-tempat makan kini mulai banyak disambangi warga.

Namun patut digarisbawahi, bahwa diizinkannya usaha beroperasi kembali ini juga harus menaati aturan pemerintah kota. Mengingat di fase pendisiplinan atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sekarang ada kebijakan baru untuk sektor usaha.

Diterangkan oleh Kabid Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru, Dhiah Tri Widhiningsih pada dasarnya semua pelaku usaha wajib menaati protokol Covid-19.

"Memang sudah diperbolehkan buka seperti rumah makan, restoran dan juga sejensinya. Tetapi ini selalu kita ingatkan agar menerapkan protokol pencegahan Covid-19 nya," kata Dhiah.

Tetapi, meski sektor usaha kuliner telah diperkenankan beroperasi. Sektor usaha hiburan atau pariwisata maupun rekreasi saat ini masih ditangguhkan. Dengan alasan sektor ini punya tingkat kerawanan penularan yang tinggi.

Dhiah menyebut jika sektor usaha seperti karaoke, spa dan refleksi, salon, bioskop, tempat kebugaran dan olahraga serta tempat hiburan lainnya masih belum diizinkan. Termasuk katanya tempat wisata, baik swasta maupun milik daerah.

"Benar, sektor-sektor tersebut masih belum diizinkan beroperasi. Untuk waktunya sampai kapan, kita belum bisa simpulkan sekarang, karena harus melalui kajian dan evaluasi," tambah Dhiah.

 Adapun, Dhiah turut merinci beberapa protokol yang harus diterapkan pelaku usaha di fase pendisiplinan ini. Hal ini pun katanya sudah tertuang di SK Wali Kota Banjarbaru tentang standar operasional pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 bidang jasa pelayanan restoran/sejenisnya, hotel dan pariwisata.

Misalnya, untuk Kegiatan penyediaan makanan dan minuman penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada dipusat perbelanjaan. Hal ini katanya punya kewajiban untuk membatasi jumlah orang di setiap meja makan maksimal 4 orang.

Lalu Jarak antara meja dengan meja yang lainnya minimal 1,5 meter.  Juga menerapkan prinsip higienis sanitasi pangan dalam proses penanganan sesuai ketentuan dan melaksanakan penyemprotan Disinfektan di lingkungan tempat usaha," ingatnya.

Lanjutnya, pelaku usaha juga harus mengedepankan menggunakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan. Hal ini guna meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian.

"Pemilik atau pengelola juga harus memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar yang berlaku. Termasuk melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan," jabarnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X