Bawa BBM Ilegal, Diamankan

- Senin, 8 Juni 2020 | 10:59 WIB
APES: Junaidi alias Idi (49) saat diamankan anggota Reskrim Polres HSU.
APES: Junaidi alias Idi (49) saat diamankan anggota Reskrim Polres HSU.

AMUNTAI - Meski di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, tak sedikit warga yang tetap melaksanakan bisnis BBM ilegal dengan aksi melangsir premium subsidi. Tujuannya untuk ambil untung. Seperti yang terjadi pada Junaidi alias Idi (49).

Penjual minyak eceran warga Jalan Jermani Husin RT 04 No 25 Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang itu, Sabtu (6/6) sekitar pukul 14.30 Wita harus berususan dengan aparat Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Pria hampir setengah abad ini tertangkap tangan dan diamankan aparat saat mengangkut 150 liter BBM subsidi jenis premium atau bensin di Jalan Jermani Husin. Ratusan liter bensin tersebut disamarkan di dalam tangki bahan bakar motor roda empat Toyota Kijang Super KF 50 Long merah metalik yang telah dimodifikasi.

Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Kamarudin membenarkan pihaknya mengungkap kasus pengangkutan BBM tidak memiliki izin usaha. "Junaidi mengakui perbuatannya pada penyidik dan berniat akan menjual kembali premium subsidi tersebut dengan mengambil untung. Beli harga subsidi lalu dijual lagi. Aktivitas pelaku tentu ilegal," kata Kamarudin melalui sambungan WhatsApp, Minggu (7/6).

Adapun pelaku menyamarkan BBM tersebut dengan diletakkan di dalam mobil bagian belakang di sebuah tangki modifikasi tertutup karpet warna biru. 

Pelaku saat ini telah berstatus tersangka. Barang bukti yang disita sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X