Wali Kota Dilaporkan Pengusaha Advertising

- Selasa, 9 Juni 2020 | 10:59 WIB
PERINGATAN: Personel Satpol PP memasang spanduk peringatan di atas baliho bando yang izinnya tak lagi diperpanjang pemko. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
PERINGATAN: Personel Satpol PP memasang spanduk peringatan di atas baliho bando yang izinnya tak lagi diperpanjang pemko. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Satpol PP Banjarmasin melepas spanduk dari baliho-baliho yang melintang di atas median Jalan Ahmad Yani, kemarin (8/6) siang.

Puluhan personel diterjunkan, dibantu unit crane. Dari kilometer satu sampai enam, total 10 spanduk diturunkan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik mengungkapkan, izin papan-papan reklame itu sudah habis sejak tahun 2018 lalu.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, pemko tidak boleh memberi perpanjangan masa izin. Lantaran dinilai membahayakan pengguna jalan.

Setelah ini, pemko memberikan tenggat waktu selama sepekan kepada para pengusaha periklanan untuk membongkar baliho-baliho miliknya.

"Kalau kami yang membongkar, mohon maaf kalau misalnya hancur. Karena kami tidak memiliki keahlian soal itu," kata Ichwan.

Dia menerima instruksi penurunan spanduk sejak sebelum lebaran. "Khusus spanduk imbauan COVID-19 kami biarkan," tukasnya.

Pantauan Radar Banjarmasin di lapangan. Satpol PP tidak sekadar menurunkan spanduk, tapi juga memasang peringatan.

Di batas kota, aksi Satpol PP sempat diprotes oleh salah satu pemilik baliho, Winardi Sethiono. Dia juga Ketua Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel.

Maka, adu argumen antara Winardi dan Ichwan tak terelakkan. Protes yang dilayangkan Winardi bukan tanpa alasan. Dia menilai, tindakan pemko adalah bentuk kesewenang-wenangan.

Winardi mengklaim, persoalan ini sudah dikoordinasikan dengan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina pada Sabtu (6/6) lalu.

"Kata wali kota, tidak ada lagi penurunan. Semua akan duduk satu meja untuk memprogramkan kelanjutan penataan baliho. Makanya saya bingung mengenai penurunan spanduk ini. Pelepasan spanduknya juga tebang pilih," cecarnya.

Ditambahkannya, pengusaha advertising di Banjarmasin bakal kesulitan memenuhi PermenPU. Tapi setidaknya mereka telah mematuhi aturan pemko. Yang diatur dalam perda tahun 2014 dan perwali tahun 2016.

"Tidak bisa berdasarkan PermenPU lalu mengeluarkan izin. Harusnya diadopsi ke perda dulu. Karena kami sebagai pengusaha daerah mengacu ke perda," jelasnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X