Pertanyakan Kasus Pencurian Jahe, Warga Geruduk Polres Tabalong

- Rabu, 10 Juni 2020 | 09:57 WIB
BARANG BUKTI: Salah seorang anggota Polsek Jaro memagang senpi milik pelaku pencurian di Desa Muang.
BARANG BUKTI: Salah seorang anggota Polsek Jaro memagang senpi milik pelaku pencurian di Desa Muang.

TANJUNG - Sekelompok warga yang mengaku dari Desa Muang, Kecamatan Jaro mendatangi Mapolres Tabalong, Selasa (9/6).  Mereka melaporkan kembali proses penanganan kasus pencurian jahe milik warga desa. Sebelumnya, laporan serupa juga pernah dilayangkan.

Mujidi, pemilik kebun jahe yang dicuri menceritakan, kasus ini berhasil diungkap warga berkat pengintaian pada pukul 19.00 Wita, Selasa malam (2/6) lalu. Cara itu dilakukan karena warga sering kehilangan hasil pertanian mereka. "Malam itu warga melihat dia (pelaku) mengambil jahe, lalu kami intai," katanya. 

Warga mengajak sejumlah anggota kepolisian Polsek Jaro untuk menyergap sang pelaku. Upaya membawa anggota tersebut karena informasinya pelaku membawa senjata api laras panjang. 

Proses penyergapan sangat hati-hati dilakukan mereka. Sebagian ada yang terus mengintai di tempat persembunyian sang pencuri di sebuah gubuk di tengah perkebunan. Sebagian lainnya di jalan setapak lintasan keluar kebun. 

Tepatnya pukul 05.00 pagi keesokan harinya, ternyata pelaku mulai lengah dan terlihat tanda-tanda sedang beristirahat. Warga dan polisi pun mendatanginya. Agar tidak menimbulkan kecurigaan, penyergapan awalnya dilakukan dengan menggedor pintu gubuk sambil memanggilnya keluar. 

Pelaku yang terbangun dari tidur membuka pintu. Seketika itu warga langsung meringkus, sedangkan aparat memborgolnya. Saat itu, pelaku sempat ingin mengambil senjata untuk melawan.

Di dalam gubuk didapati sejumlah senjata laras panjang rakitan dengan peluru potongan besi timah, dua parang dan satu unit sepeda motor. Semuanya telah diamankan. 

Warga berbondong-bodong mendatangi Mapolsek Jaro untuk menyerahkan pelaku agar ditahan.  Ternyata, pelaku berinisial SBR (33), warga Desa Teratau itu dikabarkan akan dilepaskan, karena kasus pencurian hanya tindak pidana ringan atau tipiring. 

"Informasinya hendak dilepas, tidak bisa diproses. Alasannya tidak mencapai Rp2,5 juta," katanya, didampingi warga lainnya. 

Mendengar kabar tersebut, warga tak terima. Mereka kemudian mendatangi Mapolsek Jaro untuk mempertanyakan. Warga meminta pelaku tetap ditahan, karena sudah membuat resah. Bahkan, jahe milik Mujidi sebanyak 15 kilogram sudah bisa jadi barang bukti. 

Dalam diskusi yang panjang, ternyata hasil pertemuan tidak juga ditemukan titik terang. Meski begitu, warga yang kecewa bisa mengendalikan diri, dan memutuskan kembali ke rumah.

Namun, pada Jumat malam (5/6), warga kembali mendatangi Mapolsek Jaro, lantaran kembali mendengar pelaku akan dibebaskan. Mereka juga tidak menemukan pelaku di rumah tahanan polsek tersebut. Sejumlah anggota yang menghadapi warga menjelaskan, pelaku saat itu sudah diamankan ke Mapolres Tabalong. 

Kapolres Tabalong . AKBP M Muchdori membenarkan peristiwa tersebut. "Betul memang ada masyarakat melakukan tangkap tangan diduga pencurian jahe milik warga. Sudah dilakukan penyerahan," katanya. 
Hanya saja, warga diharapkan bisa memahami untuk proses pencurian saat dikonversikan kerugiannya kurang dari Rp2,5 juta, sehingga hanya masuk tindak pidana tipiring.

Ia menegaskan, penyidik juga tetap menerima dan melakukan proses terhadap laporan warga. Namun, untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, pelaku diamankan ke Polres Tabalong.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X