Ibnu Melunak, Ichwan Meradang; Pengusaha Advertising Nikmati Kelonggaran

- Rabu, 10 Juni 2020 | 13:32 WIB
JADI POLEMIK: Personel Satpol PP menggulung spanduk yang dicopot dari baliho bando di Jalan Ahmad Yani, awal pekan tadi. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
JADI POLEMIK: Personel Satpol PP menggulung spanduk yang dicopot dari baliho bando di Jalan Ahmad Yani, awal pekan tadi. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin akhirnya memberikan kelonggaran kepada para pengusaha advertising. Boleh memasang kembali spanduk yang dicopot Satpol PP dari sederet baliho bando di Jalan Ahmad Yani, Senin (8/6).

Padahal, aksi itu bukan inisiatif Satpol PP. Melainkan instruksi wali kota. Alasannya, izin papan reklame itu sudah tak diperpanjang sejak tahun 2018. Menyusul penerapan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) Nomor 20 Tahun 2010.

Namun, alih-alih tegas dengan keputusan awal, pemko justru melunak. Kelonggaran itu diambil dari hasil rapat antara Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel bersama Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, kemarin (9/6) siang di Balai Kota.

Ketua APPSI Kalsel, Winardi Sethiono membeberkan, pada pertemuan itu pihaknya mendapatkan sejumlah solusi. Bahwa reklame jenis bando yang melintangi jalan protokol tersebut akan digeser ke tepi jalan. Posisinya, mengacu titik yang lama.

"Diubah menjadi single full. Samping kiri dan kanan jalan, konsepnya dengan bentuk billboard atau neon box. Atau videotron vertikal," jelasnya.

Kemudian, pada sebagian titik, bakal dirombak secara menyeluruh menjadi jembatan penyeberangan orang. Dalam hal ini, pihak advertising akan menyerahkan konsepnya untuk dipelajari oleh pemko. Jika oke, maka izinnya pun diproses.

Tak hanya itu, pemko juga menyetujui usulan APPSI. Yang meminta keringanan agar iklan yang sudah dibongkar Satpol PP dapat ditayangkan kembali.

"Usulan sudah disetujui Pak Ibnu. Sebab kami terikat kontrak dengan klien. Ini saya rasa merupakan sebuah kebijakan yang luar biasa dari wali kota. Jadi sisa masa tayang reklame itu tetap berjalan," tambahnya.

Lantas, bagaimana nasib aduan yang telah dilayangkan ke Ombudsman? Menurutnya, itu cuma sebatas laporan, bukan tuntutan.

Menurutnya, lewat kesepakatan ini, secara otomatis segala aduan pun gugur. "Republik ini menganut asas mufakat. Asas kesepakatan adalah hukum tertinggi. Dari rapat tadi, semua sudah bersepakat," tutupnya.

Sementara ancaman laporan ke Polda Kalsel, baru sebatas gertak. Jadi tak perlu dikhawatirkan.

Kesepakatan itu jelas membuat Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik meradang. Menurutnya, kebijakan wali kota adalah bentuk abuse of power. Alias penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk pelanggaran resmi.

Ditekankannya, Satpol PP hanya coba menegakkan PermenPU. Yakni dengan mencopot spanduk hingga membongkar reklame jenis bando yang merubung jalan nasional. Jadi tak perlu lagi mengacu perda.

Baginya, rapat itu hanya menyepakati pembangunan JPO tanpa tender. "Pembongkaran reklame ini harga mati. Sudah clear dan tidak ada kesepakatan untuk menaikkan kembali yang sudah dicopot. Walaupun yang memerintahkan wali kota," tegasnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

BI Proyeksikan Rupiah Menguat di Kuartal III

Sabtu, 27 April 2024 | 09:01 WIB

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB
X