RANTAU - Penggrebekan dilakukan Polsek Tapin Utara, di Perumahan Griya Prima Asri Jalan Terantang Rt 10 Rw 02 Kelurahan Rantau Kiwa, Rabu (10/6) sekitar pukul 20.30. Hasilnya puluhan minuman keras (Miras) berhasil diamankan.
Giat ini langsung dipimpin Kapolsek Tapin Utara, Ipda Subroto Rindang Ari Setyawan. Bersama anggotanya, langsung mendatangi salah satu perumahan di sana.
Setelah masuk kedalam kamar. Total ada 66 miras yang diamankan. Miras tersebut disimpan dibawah kasur yang sudah direnovasi khusus, untuk menyimpan barang haram tersebut.
Ipda Subroto Rindang Ari Setyawan, menuturkan giat ini berdasarkan informasi masyarakat yang sudah resah akan peredaran miras secara diam-diam tanpa izin.
"Memang secara sengaja mengedarkan miras tanpa izin, dapat dilihat bagaimana cara ia menyimpan miras tersebut," ucapnya. (dly/ema)