Grebek Rumah di Terantang, Dapat Miras di Penyimpanan Khusus

- Rabu, 10 Juni 2020 | 22:48 WIB
BARANG BUKTI; Kapolsek Tapin Utara, Ipda Subroto Rindang Ari Setyawan, menyusun barang bukti minuman keras yang diamankan dimobilnya. | Foto: Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin
BARANG BUKTI; Kapolsek Tapin Utara, Ipda Subroto Rindang Ari Setyawan, menyusun barang bukti minuman keras yang diamankan dimobilnya. | Foto: Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin

RANTAU - Penggrebekan dilakukan Polsek Tapin Utara, di Perumahan Griya Prima Asri Jalan Terantang Rt 10 Rw 02 Kelurahan Rantau Kiwa, Rabu (10/6) sekitar pukul 20.30. Hasilnya puluhan minuman keras (Miras) berhasil diamankan.

Giat ini langsung dipimpin Kapolsek Tapin Utara, Ipda Subroto Rindang Ari Setyawan. Bersama anggotanya, langsung mendatangi salah satu perumahan di sana.

Setelah masuk kedalam kamar. Total ada 66 miras yang diamankan. Miras tersebut disimpan dibawah kasur yang sudah direnovasi khusus, untuk menyimpan barang haram tersebut.

Ipda Subroto Rindang Ari Setyawan, menuturkan giat ini berdasarkan informasi masyarakat yang sudah resah akan peredaran miras secara diam-diam tanpa izin.

"Memang secara sengaja mengedarkan miras tanpa izin, dapat dilihat bagaimana cara ia menyimpan miras tersebut," ucapnya. (dly/ema)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X