Mulai 12 Juni, Tapin Boleh Jumatan

- Kamis, 11 Juni 2020 | 07:43 WIB
KABAR BAIK: Wakil Bupati Tapin, Syafrudin Noor bersama Gugus Tugas Covid-19 dan pihak terkait, menyusun surat edaran bersama tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan seperti salat Jumat.
KABAR BAIK: Wakil Bupati Tapin, Syafrudin Noor bersama Gugus Tugas Covid-19 dan pihak terkait, menyusun surat edaran bersama tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan seperti salat Jumat.

RANTAU - Sedikitnya ada 135 masjid yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Tapin. Mulai tanggal 12 Juni nanti, masjid boleh untuk melaksanakan salat Jumat. Persyaratannya, harus dengan protokol kesehatan.

Seperti pengecekan suhu badan menggunakan thermo gun sebelum memasuki masjid. Namun, untuk ketersediaan alat pengukur suhu tersebut tidak semua tempat ibadah memiliki.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Tapin, Mahrus mengakui hanya sebagian masjid memiliki alat pengukur suhu tubuh. Untuk itu, dari pemerintah daerah diminta bisa menyiapkan.

"Saat rapat tadi sudah dibahas. Karena ini menyangkut biaya, apalagi selama tiga bulan masjid-masjid di Tapin tidak ada pemasukan," ucapnya.

Menurut Mahrus, ada beberapa kesepakatan yang dibuat dalam surat edaran bersama. Diantaranya, saat datang ke masjid harus memakai masker, sudah berwudhu di rumah, dan tidak mengajak anak-anak. Lalu, jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid. "Ini akan kita lakukan dengan cara merenfgangkan shaf minimal satu meter," jelasnya.

Masjid juga wajib menyediakan tempat cuci tangan, memastikan jemaah yang akan masuk masjid bersih dan sehat, membatasi pintu masuk dan keluar, jangan melakukan kontak fisik dalam hal ini salaman atau berpelukan, serta disarankan memperpendek khotbah dan bacaan salat.

"Yang lebih penting dari semua itu, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di masjid," ucapnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tapin, KH Hamdani menuturkan walaupun tempat ibadah khusus untuk salat Jumat bisa kembali dilakukan, tetapi protokol kesehatan sangat penting untuk diikuti.

Berkenaan dengan salat Jumat, lanjut KH Hamdani, shaf akan renggang dari biasanya. Dalam kajian fatwa MUI, dengan kondisi sekarang ini tidak merusak salat. "Kalau hubungannya dengan masker, menutupi hidung tidak jadi masalah. Tapi kalau menutupi mulut hukumnya makruh tanpa ada sebabnya. Tapi dengan adanya sebabnya ini, kemakruhan gugur," ucapnya. (dly/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X