PROKAL.CO,
RANTAU - Sedikitnya ada 135 masjid yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Tapin. Mulai tanggal 12 Juni nanti, masjid boleh untuk melaksanakan salat Jumat. Persyaratannya, harus dengan protokol kesehatan.
Seperti pengecekan suhu badan menggunakan thermo gun sebelum memasuki masjid. Namun, untuk ketersediaan alat pengukur suhu tersebut tidak semua tempat ibadah memiliki.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Tapin, Mahrus mengakui hanya sebagian masjid memiliki alat pengukur suhu tubuh. Untuk itu, dari pemerintah daerah diminta bisa menyiapkan.
"Saat rapat tadi sudah dibahas. Karena ini menyangkut biaya, apalagi selama tiga bulan masjid-masjid di Tapin tidak ada pemasukan," ucapnya.
Menurut Mahrus, ada beberapa kesepakatan yang dibuat dalam surat edaran bersama. Diantaranya, saat datang ke masjid harus memakai masker, sudah berwudhu di rumah, dan tidak mengajak anak-anak. Lalu, jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid. "Ini akan kita lakukan dengan cara merenfgangkan shaf minimal satu meter," jelasnya.
Masjid juga wajib menyediakan tempat cuci tangan, memastikan jemaah yang akan masuk masjid bersih dan sehat, membatasi pintu masuk dan keluar, jangan melakukan kontak fisik dalam hal ini salaman atau berpelukan, serta disarankan memperpendek khotbah dan bacaan salat.