Ibnu Sina: Jangan Perkeruh Suasan, Satpol PP Harus Patuhi Kepala Daerah

- Kamis, 11 Juni 2020 | 11:50 WIB

BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menanggapi polemik papan reklame di Jalan Ahmad Yani. Kemarin (10/6) sore di Balai Kota, ia menegaskan kasus antara pemko dan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel sudah ditutup.

Dengan duduk bersama, telah dijabarkan sejumlah penawaran kepada para pengusaha advertising. Salah satunya tawraan pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO).

"Jadi, persoalan sebenarnya sudah selesai. Tinggal menunggu jawaban dari pihak asosiasi. Saya kira tidak usah diperkeruh suasananya," pintanya.

Dalam pertemuan yang digelar pada Selasa (9/6) siang, tawaran lain berupa alih bentuk dari baliho bando ke baliho satu kaki di tepi jalan. Agar tak lagi melintang di jalan.

Konsepnya diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha. Termasuk soal konsep pembangunan JPO. "Asosiasi mengapresiasinya. Bahkan mereka menyatakan bakal secepatnya menyerahkan konsep," tambahnya.

Meski begitu, Ibnu tak menampik bahwa APSSI meminta kelonggaran agar spanduk yang sebelumnya sempat dicabut Satpol PP dapat dipasang kembali.

Tapi, tak serta merta dipenuhi. Karena pemko menunggu tanggapan balik dari tawaran di atas. "Kami tidak memberikan tenggat waktu. Tapi kami harap bisa secepatnya," tukasnya.

Perihal komentar bawahannya, Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Khalik yang sebelumnya mengancam akan menurunkan spanduk yang kembali dipasang, menurutnya sangat tidak perlu.

Dia meminta Satpol PP memberikan dukungan. "Satpol PP adalah organ pemko. Yang melaksanakan apa yang sudah menjadi kebijakan kepala daerah," tegasnya. (war/at/fud)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eksistensi Usaha Minimarket Kian Tumbuh

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20 WIB

Harga Daging Sapi di Kutai Barat Turun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB

BI Proyeksikan Rupiah Menguat di Kuartal III

Sabtu, 27 April 2024 | 09:01 WIB

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB
X