Gairah Kerja Wakil Rakyat Patut Dipuji, Mereka Tetap Kunjungan ke Luar Daerah Meski Masih Pandemi

- Kamis, 11 Juni 2020 | 14:06 WIB
RAPAT KERJA: DPRD Kabupaten HSS saat rapat kerja, Rabu (10/6) kemarin. Mereka tetap melakukan kunjungan kerja ke Kaltim.
RAPAT KERJA: DPRD Kabupaten HSS saat rapat kerja, Rabu (10/6) kemarin. Mereka tetap melakukan kunjungan kerja ke Kaltim.

KANDANGAN – Gairah kerja para wakil rakyat ini patut dipuji. Meski masih pagebluk, 30 anggota DPRD Kabupaten HSS tetap melakukan kunjungan kerja keluar daerah.

Direncanakan kunker 30 anggota DPRD Kabupaten HSS ini dilakukan selama empat hari tiga malam ke Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) untuk studi banding soal anggaran dan penanganan Covid-19 yang dinilai berhasil di Kalimantan Timur. 

Dipilihnya wilayah Kabupaten Paser, karena merupakan wilayah zona kuning di Kaltim, sehingga dijadikan daerah tujuan.

Ketua DPRD HSS Ahmad Fahmi mengatakan kunker ini dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi anggota dewan. Meski tidak didampingi dari aparatur sipil negara (ASN) dari Sekretariat DPRD setempat.

“Berangkatnya sendiri tanpa pendampingi. Hari ini (kemarin,red) sudah berangkat,” ujarnya, Rabu (10/6) kemarin usai memimpin rapat kerja dengan Tim Gusus Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 terkait anggaran dana Covid-19 di DPRD setempat.

Keberangkatan 30 DPRD Kabupaten HSS untuk melakukan kunker ke Kaltim melalui jalur darat dan menggunakan mobil pribadi masing-masing.“Anggota pakai mobil pribadi masing-masing. Pimpinan pakai mobil dinas dengan sopir,” sebutnya.

Sebelum berangkat melakukan kunker, 30 anggota DPRD dan tiga orang sopir pimpinan Ketua DPRD, terlebih dulu dilakukan Rapid Diagnostic Test (RDT) atau test cepat, Selasa (9/6). “Hasilnya tidak ada reaktif, semuanya sehat,” kata Fahmi.

RDT bagi semua anggota DPRD Kabupaten HSS ini sebagai syarat untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah yang mengharuskan ada keterangan surat kesehatan.

“Karena untuk melakukan perjalanan dinas, sesuai peraturan kementerian perhubungan dan tim gugus tugas salah satunya harus mencantumkan dari hasil rapid test atau swab,” sebutnya.

Sementara Muhlis Ridhani, salah satu anggota DPRD Kabupaten HSS mengatakan sebelum melakukan kunker ke Kaltim para anggota dewan sudah memenuhi protokol kesehatan. “Setiap kunjungan kerja mendesak harus memenuhi peraturan dan peraturan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19,” ujarnya.

Mengenai tanpa pendampingan PNS, Sekda HSS, M Noor mengatakan sesuai peraturan ASN tidak boleh melakukan pendampingan perjalanan dinas keluar daerah di masa pandemi."Bisa dapat sanksi prosedur dan lainnya,” ujarnya. (shn/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X