Pencurian Emas di Mabuun Terungkap, Kapolres Malah Menyayangkan. Ada apa?

- Kamis, 11 Juni 2020 | 15:23 WIB
TERUNGKAP : RE, pelaku pencurian di Mabuun, Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
TERUNGKAP : RE, pelaku pencurian di Mabuun, Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

TANJUNG – Gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Murung Pudak berhasil mengungkap kasus pencurian emas dan uang tunai di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Seorang pria diduga menjadi pelakunya. Dia adalah RE (26) warga Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Keberhasilan petugas berhasil menangkapnya ketika dilakukan penyergapan di Jalan Tanjung Baru Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Barang bukti hasil pencurian akhirnya didapatkan. Yaitu berupa satu buah cincin emas seberat 3 gram dan uang tunai Rp 1.100.000.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori sangat menyayangkan peristiwa tersebut, karena hasil keterangan penyelidikan pelaku yang ditangkap Selasa (9/6) lalu itu merupakan narapidana asimilasi pada 4 April 2020 lalu.

“Kami sangat menyayangkan atas perbuatan kejahatan pencurian yang dilakukan oleh RE(26), harusnya RE(26) setelah mendapatkan Asimilasi harusnya sadar tidak lagi melakukan aksi kejahatan," katanya, melalui Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Matnur, (11/6).

RE merupakan mantan narapidana kasus pemerkosaan dengan vonis hukuman 3 tahun. Baru menjalani proses hukum di Lapas Kelas III Tanjung selama 1 tahun 8 bulan, ternyata diajukan mendapat asimilasi. (ibn/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB
X